radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa digelar hari ini dan langsung dijatuhi vonis. Majelis hakim PN Tangerang dalam putusannya menyatakan ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan. Hukuman tersebut dalam penjelasan hakim tidak perlu dijalani para terdakwa di dalam penjara.
BACA DULU:
Bukan Hoax, Jalinbar Seluma – Manna Ditutup 12 Jam
’’Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 4 bulan. Dengan ketentuan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, jika di kemudian hari ada putusan hakim memberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir,”kata majelis hakim PN Tangerang membacakan putusan, Jumat (10/12).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 50 juta kepada masing- masing. Yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara. ’’Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata majelis hakim lebih lanjut.
SILAHKAN DIBACA:
Ini Dia Orang Bengkulu Yang Namanya Tersangkut di Jalan (3)
Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa di persidangan menjawab singkat menyatakan menerima atas hasil vonis tersebut.
Sebelum putusan dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutannya. Jaksa menutut Rachel Vennya Cs dengan hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan serta denda sebesar RP 50 juta subsider 1 bulan penjara. (JP)
Rachel Vennya Terima Divonis 4 Bulan Penjara
Jumat 10-12-2021,23:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,00:20 WIB
Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
Terkini
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB
Meriah, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Potong Tumpeng
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB