Rachel Vennya Terima Divonis 4 Bulan Penjara

Jumat 10-12-2021,23:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA -  Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa digelar hari ini dan langsung dijatuhi vonis.  Majelis hakim PN Tangerang dalam putusannya menyatakan ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan.

Dalam putusannya, hakim  menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan. Hukuman tersebut dalam penjelasan hakim tidak perlu dijalani para terdakwa di dalam penjara.

BACA DULU: Bukan Hoax, Jalinbar Seluma – Manna Ditutup 12 Jam ’’Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 4 bulan. Dengan ketentuan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, jika di kemudian hari ada putusan hakim memberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir,”kata majelis hakim PN Tangerang membacakan putusan, Jumat (10/12).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 50 juta kepada masing- masing. Yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara. ’’Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata majelis hakim lebih lanjut.

SILAHKAN DIBACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Namanya Tersangkut di Jalan   (3) Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa di persidangan menjawab singkat menyatakan menerima atas hasil vonis tersebut.

Sebelum putusan dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutannya. Jaksa menutut Rachel Vennya Cs dengan hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan serta denda sebesar RP 50 juta subsider 1 bulan penjara. (JP)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini