Pertanyakan Soal Jasa Piket Lenyap
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Nasib tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di RSUD Mukomuko, khususnya Nakes yang berstatus honorer yang cuma mengharapkan penghasilan dari jasa piket pada 2022 mendatang masih belum jelas. Pasalnya, pihak manajemen RSUD Mukomuko mengatakan anggaran jasa piket tidak tersedia pada APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 mendatang. Mendapat kabar itu, ratusan Nakes RSUD Mukomuko langsung mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pihak Manajemen RSUD. Dalam hal ini langsung kepada Direktur, dr. Syafriadi, Sp.PD. Dari penjelasan Direktur, Informasi yang diterima para Nakes, memang anggaran untuk jasa piket tidak tersedia lagi di APBD Mukomuko tahun 2022 mendatang. Direktur juga menyampaikan kepada Nakes kalau pihak manajemen telah mengusulkan anggaran tersebut. Pada saat pembahasan di tingkat Komisi, anggran itu masih lolos, tapi saat pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko, anggaran jasa piket lenyap. SILAHKAN BACA: Walikota Helmi Hasan Resmikan Kantor Bank Fadhilah Informasi dari Direktur itu langsung mematik riak di kalangan Nakes. Dari total ratusan tenaga honorer di RSUD Mukomuko, puluhan diantaranya langsung mendatangi gedung DPRD Mukomuko, Senin (20/12) guna mempertanyakan kejelasan. Puluhan Nakes yang didominasi kaum hawa itu langsung ditemui Ketua, dan Wakil Ketua DPRD serta anggota lain di teras gedung legislatif. Mereka langsung mempertanyakan kejelasan serta kronologis anggaran jasa piket lenyap dari APBD. BACA JUGA: Eko: Proses Pemilihan Kadis Dukcapil Kota Tak Ada Masalah "Prinsipnya kami ingin dapat kejelasan dan solusi," kata Ketua Komite Kesehatan Lainnya RSUD Mukomuko, Erdy Herlindo, S.Farm.Apt. yang tergabung dalam massa. Dihadapan puluhan Nakes RSUD, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE tidak menapik kalau anggaran jasa piket Nakes RSUD Mukomuko tidak tersedia di APBD Mukomuko Tahun 2022. Kendati demikian, seharusnya, bukan berarti jasa piket Nakes tidak bisa dibayar. Sebab, jelas Ali, kesepakatan pembahasan di Banggar biaya jasa piket Nakes dibebankan ke pendapatan RSUD. Politisi Golkar itu menegaskan, legislatif tidak pernah melarang pembayaran jasa piket Nakes di RSUD. Hanya saja skema pembayaran pada 2022 nanti berubah. Dari sebelumnya ditanggung APBD, pada tahun depan dibebankan ke pendapatan RSUD. Ini dilakukan untuk ketertiban administrasi dan sistem pembayaran lebih fleksibel karena pendapatan RSUD bisa digunakan atau dikelola langsung oleh pihak manajemen.Nakes RSUD Mukomuko Mengadu ke DPRD
Senin 20-12-2021,19:08 WIB
Editor : radar
Kategori :