Aneh, Masuk Sekolah 3 Januari, Bagi Rapor 8 Januari 2022

Senin 20-12-2021,19:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor. 32 dan Dikbud Kota, nomor 024/2054/I.D.DIK/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 kurang pas. SE yang dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 membuat masyarakat terheran-heran. Pasalnya, dari SE tersebut masuk sekolah semester genap jenjang TK/PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta tanggal 3 Januari 2021, namun anehnya bagi rapor semester ganjil tanggal 8 Januari 2021.

"Ya, siswa mulai hari ini libur semester ganjil sampai tanggal 3 Januari mendatang. Kami minta betul kepada orangtua, untuk menjaga kesehatan dan keamanan. Diharapkan dapat meningkatkan Prokes, dan segera divaksin bagi yang belum, agar dapat mencapai herd imunity. Sehingga pembelajaran di sekolah disemester genap belajar dengan normal," ujar Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 9 Kota Bengkulu, Wahyani, S.Pd kepada radarbengkuluonline.com, Senin (20/12).

Menanggapi masuk sekolah dulu, baru bagi rapor, pihaknya menghormati kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, itu semua demi menjaga siswa dari Covid-19 yang belum juga berakhir.

"Memang SE-nya selalu berubah-ubah. Kami tetap mematuhi itu, dan kami jalani saja," ungkapnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait