Kepahiang Kekurangan Tenaga Pendidik 500 Orang 

Selasa 21-12-2021,13:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

 Diusulkan dalam Formasi PPPK Tahun 2022

radarbengkuluonline.com - KEPAHIANG - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, menjelaskan, saat ini Kabupaten Kepahiang kekurangan sekitar 500 guru tenaga pendidik. Mengenai hal ini, ia telah usulkan lewat Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada pemerintah pusat. Diharapkan, nantinya dapat memenuhi formasi guru lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun mendatang. Hanya saja, sejauh ini dijelaskan Hartono yang merupakan Sekretaris Kabupaten Kepahiang itu, Pemerintah Kabupaten belum mendapatkan alokasi formasi PPPK guru.

"Kepahiang masih kekurangan sekitaar 500 guru. Ini sudah kita sampaikan ke Pemerintah Pusat melalui BKPSDM, dengan harapan kebutuhan formasi ini dapat terpenuhi pada tahun mendatang pada seleksi PPPK guru," jelas Hartono kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Disisi lain, pada seleksi PPPK guru tahun 2021 di Kabupaten Kepahiang dengan formasi total sebanyak 40 formasi, diketahui baru terisi 17 formasi saja pada seleksi tahap pertama. Dijelaskan Hartono, berdasarkan aturan dari Kemendikbud, jika alokasi formasi PPPK Guru belum terisi pada tahap pertama, maka dimungkinkan dapat melaksanakan seleksi tahap kedua hingga ketiga.

"Karena dari total 40 formasi PPPK guru di Kepahiang baru terisi 17 dari seleksi pertama, sehingga akan dilaksanakan seleksi tahap kedua untuk mengisi keseluruhan formasi. Jadi ada 23 formasi lagi yang masih  kosong. Masa tahapan seleksi daerah hanya menunggu instruksi dari kementerian."

Disinggung mengenai adanya formasi guru yang sama sekali tidak ada pelamar seperti formasi Guru Seni Budaya, sementara ketentuan pelamar PPPK Guru adalah guru tenaga honor daerah yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dijelaskan Hartono kemungkinan formasi tersebut membuka peluang bagi pelamar luar daerah.

"Tahap pertama formasi itu tidak ada pelamar Guru Seni Budaya maupun Guru Kesenian. Mungkin memang tidak ada guru honor yang selama ini dengan latar belakang pendidikan kesenian, sehingga mengenai aturan itu kebijakan Kementerian. Apakah nanti membuka peluang bagi yang bukan honor atau bagaimana."(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini