Berubah, Siswa dan Guru Boleh Libur Nataru 2022

Selasa 21-12-2021,17:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022. Penjadwalan ulang ini, siswa diperbolehkan libur saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.

Aturan tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021, yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepala sekolah tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd meminta seluruh sekolah mengikuti SE itu. Terkait menunda pelaksanaan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021/ 2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

"Sesuai surat edaran yang baru, mengacu pada kalender akademik, terkait libur , bagi rapor,"ujar Eri,kepada radarbengkuluonline.com  Selasa (21/12).

BACA JUGA:

Edi Tiger Dorong Gubernur dan Bupati Lebong Intervensi PGE Beroperasi Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.

BOLEH JUGA DIBACA:

DPD RI Raker Dengan Pimpinan Daerah Bengkulu Bahas Masalah Ini

Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

"Kami minta betul, orang tua/wali peserta didik untuk mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19," ungkapnya. Kemudian, turut dibahas pula penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.

PERLU DIBACA:

Sementara, Hasil Penggalangan Dana di BS Terkumpul Rp 50 Juta

Menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment.

Sebagai informasi, SE terbaru diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 disebutkan, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I.

Libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, siswa dan guru diperbolehkan libur pada periode tersebut. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait