Warga Jenggalu, Seluma Ngadu ke Presiden

Rabu 22-12-2021,19:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pemerintah Daerah Tak Pernah Tuntas Urus HGU

radarbengkuluonline.com , BENGKULU - Warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma menyurati Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dengan harapan dapat membantu penyelesaian konflik dengan PT. Agri Andalas, terkait keberadaan eks Hak Guna Usaha PT. Jenggalu Permai. Ini disampaikan Kuasa Hukum warga dari LBH Respublica, Irvan Yudha Oktara, SH, Rabu (22/12).

Menurutnya, konflik itu diawali terbitnya HGU di Desa Jenggalu dengan status HGU No 06/sl.Desa Jenggalu/Riak Siabun tertanggal 13 September 1991 milik PT. Jenggalu Permai, dan telah berakhir tahun 2016 lalu. "Pasca berakhir, PT. Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sebagaimana dokumen pengajuan untuk mendapatkan HGU tersebut," ungkapnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Silahkan BACA:

Edi Tiger Dorong Gubernur dan Bupati Lebong Intervensi PGE Beroperasi

Sehingga, lanjut Irvan, sejak tahun 2016 itu, sebagian lahan eks HGU PT. Jenggalu Permai dikuasi dan dikelola warga Desa Jenggalu dan sekitarnya. "Hanya saja beredar informasi eks HGU itu diam-diam telah dijual kepada individu-individu. Ini dibuktikan dengan adanya 64 sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang masyarakat," kata Irvan.

Kemudian, sambung Irvan, pada tahun 2016 itu juga, eks HGU PT. Jenggalu Permai seluas 100 Ha tersebut, diklaim milik PT. Agri Andalas. Seiring dengan klaim itu, secara sepihak PT. Agri Andalas memanen tanaman kelapa sawit di atas lahan eks HGU PT. Jenggalu Permai. Karena PT. Agri Andalas juga mengklaim jika tanaman kelapa sawit itu milik mereka.

BACA JUGA:

Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan   (15)

"Sebenarnya persoalan ini sudah pernah dimediasi Pemkab Seluma. Dari mediasi itu diperoleh informasi jika BPN Kabupaten Seluma belum pernah menerbitkan HGU terbaru atas nama PT. Agri Andalas di eks HGU PT. Jenggalu Permai. Bahkan Pemerintah Desa juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi persetujuan, termasuk Pemkab tidak pernah juga mengeluarkan izin usaha perkebunan untuk PT. Agri Andalas," tegasnya.

Dari mediasi itu akhirnya disepakati agar PT. Agri Andalas dan juga warga untuk sama-sama menghentikan seluruh aktivitas di eks HGU PT. Jenggalu Permai, hingga diperoleh penyelesaian. "Namun faktanya pasca mediasi, selalu dilanggar PT. Agri Andalas yang dibuktikan jika perusahaan selalu memanen kelapa sawit," sampainya.

BOLEH DIBACA:

Sultan: Saya Sudah Minta Menko Tuntaskan Pembangunan TOL Itu

Giliran warga yang memanen, selalu dikejar pihak keamanan PT. Agri Andalas dan buah sawit yang dipanen warga selalu diambil oknum keamanan PT. Agri Andalas. "Makanya tanggal 8 November 2021 lalu, 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama sebagai bentuk protes terhadap PT. Agri Andalas dan juga bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan persoalan itu," beber Irvan.

Lebih jauh dikatakannya, namun pasca aksi panen, 5 warga Desa Jenggalu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agri Andalas dengan kerugian sekitar Rp 8 juta. "Sehingga akhirnya dengan polemik ini warga menyurati Prsiden RI. Dengan harapan dapat membantu penyelesaian konflik itu dan lahan eks HGU PT. Jenggalu Permai diberikan kepada masyarakat melalui program redistribusi," tuturnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait