radarbengkuluonline.com, JAKARTA- Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Untuk itu, siswa harus mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu.
“Informasi detil dapat dilihat pada website Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https: //puslapdik.kemdikbud.go.id,” jelas Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ristek, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Kemendikbudristek Nizam secara daring, Jumat (7/1). Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP), Kemendikbudristek Abdul Kahar menyampaikan, kebijakan KIP-K juga telah menyesuaikan dengan biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup mahasiswa. Hal ini, kata dia merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan khususnya bagi jenjang perguruan tinggi.Pemerintah Beri Afirmasi Generasi Muda Berprestasi Kurang Mampu Kuliah
Sabtu 08-01-2022,17:36 WIB
Editor : radar
Kategori :