radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) tahun ini berubah. Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021. SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. "Hal ini karena memperhatikan arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Minggu (9/1). Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022: 1. Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO). PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH). Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial 2. Jawa dan Bali PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO. PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. SE MenPANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE MenPAN:RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 ini. (esy/jpnn)
Ini Sistem Kerja Terbaru ASN
Senin 10-01-2022,07:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Jumat 20-09-2024,10:26 WIB
Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Jumat 20-09-2024,13:04 WIB
6 Tren Terbaru di Media Sosial untuk Tahun 2024, Ada Reels dan Tiktok, Apa yang Harus Dipelajari?
Terkini
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,05:36 WIB
Petani Gagal Panen dan Gagal Tanam Didata Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Sabtu 21-09-2024,05:18 WIB
Polres Kaur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 21-09-2024,04:46 WIB
Tingkatkan Kualitas, 109 Peserta Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sabtu 21-09-2024,03:00 WIB