radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, divonis satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Dalam menjatuhkan hukuman ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Nia, Ardi dan sopirnya Zen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa 11-01-2022,13:54 WIB
Editor : radar
Kategori :