Maksimalkanlah Penyaluran BLT Sebanyak 40 Persen Itu

Jumat 14-01-2022,21:08 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, MANNA - Penggunaan Dana Desa (DD) sudah ada aturannya.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021, pada tahun 2022 ini penggunaan DD minimal 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk itu Dinas DPMD meminta Pemerintah Desa memaksimalkan penyalurannya.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S,.Sos mengatakan, ada titik fokus penggunaan DD. Yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

"Selain itu, kita juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022, dan pada pasal 5 ayat 4 pengaturan DD. Kalau nantinya ada Pemerintah tidak menggunakan sebanyak 40 persen, maka uang tersebut tidak akan dicairkan," ungkap Hamdan saat dihubungi radarbengkuluonline.com di Bappeda Kamis (13/01).

Maka, sisa uang yang ada di satu Desa tersebut akan ditarik kembali oleh Kementerian keuangan. Bahkan dana tersebut tidak boleh dialihkan penggunaannya. Apapun alasannya. Selanjutnya, masih menunggu aturan dari Kementerian.

Artinya, paparnya pada saat Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Khusus(Musdesus), yang jelas harus dianggarkan 40 persen.  "Apabila nantinya ada sisa dari penggunaan dana 40 persen tersebut, maka Kementerian Keuangan akan memindahkannya ke desa lain.Yang pasti kalau tidak mencukupi 40 penyalurannya, maka DD akan berkurang. Berbeda dengan tahun sebelumnya bisa dilakukan perubahan," papar Hamdan. (afa)

Tags :
Kategori :

Terkait