radarbengkuluonline.com, BENTENG - Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) wajib bayar zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Benteng. Hal itu menurut Kabag Kesra Setdakab Benteng, Sri Widodo, sesuai dengan terbitnya Perbup 19 Tahun 2021 ASN bayar zakat ke Baznas.
"Gaji para ASN disisihkan sebesar 2,5 persen tiap bulannya untuk zakat di Baznas. Aturan tersebut merupakan instruksi dari Bupati," tegasnya. BACA DULU: Gubernur Rohidin Tolak Hapus Tenaga Honorer Dijelaskan, untuk sistem penarikan zakat para ASN nantinya, pihak Baznas Kabupaten Benteng akan melantik dan menunjuk ASN yang ada di OPD masing-masing sebagai petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di OPD. "Zakat yang terkumpul dari ASN nantinya akan ditransfer UPZ OPD ke rekening Baznas." Ditambahkan, pihaknya juga berpesan agar Baznas dapat meningkatkan kinerjanya. Sebab, ada amanah dari para ASN sebesar 2,5 persen dari gajinya untuk diperuntukkan sebagaimana mestinya. BACA JUGA: Insentif untuk Tenaga Kesehatan Kepahiang Tidak Dianggarkan "Penyaluran nanti harus tepat juga dan ada koordinasi dari instansi terkait yang akan disalurkan agar bisa amanah untuk diberikan kepada yang membutuhkan," tuturnya. (ags)ASN Wajib Bayar Zakat di Baznas
Senin 24-01-2022,08:24 WIB
Editor : radar
Kategori :