radarbengkuluonline.com, BENTENG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menggelar sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Acara itu digelar di aula Maroba, Kecamatan Karang Tinggi, Rabu (16/2). Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan ini mengambil tema ”Tingkatkan Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional" ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Drs.Imam Jauhari,MH. Sementara itu, dijelaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Drs.Imam Jauhari,MH bahwa Pendaftaran Perseroan Perorangan telah memiliki dasar hukum. "Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kemudahan masyarakat dalam mendaftar usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai perusahaan perorangan yang ada dasar hukumnya, sehingga kedepannya nanti dapat membantu pemerintah dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya. Ditambahkan dia, untuk mendaftar Perseroan Perorangan cukup dengan membuka halaman website ahu.go.id. Setelah itu mengisi form pendaftaran. "Keunggulan mendaftar perseroan perorangan adalah mendirikan perusahaan perseroan sangat mudah tanpa akta notaris. Status badan hukum diperoleh secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara. Dan juga pelaku usaha dapat bertindak langsung sebagai direktur sekaligus komisaris , sehingga lebih prudent," jelasnya. (ags)
Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan
Kamis 17-02-2022,09:03 WIB
Editor : radar
Kategori :