radarbengkuluonline.com, MANNA - Terkait dugaan penerimaan suap kepada salah seorang ASN di Inspektorat, pihak Inspektorat sudah memberikan tugas kepada tim untuk menyelidiki kebenarannya. Yaitu, dengan mengumpulkan bukti kongkrit, dengan batas waktu yang diberikan kepada tim selama 15 hari. Kalaupun nantinya belum cukup, akan dilakukan perpanjangan waktu. Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini. S. Sos mengatakan, yang jelas persoalan dugaan suap ini akan tetap diproses secepatnya. Bahkan ini juga menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN. Baik di Inspektorat sendiri maupun ASN disetiap OPD. "Adapun yang akan tim kita lakukan, akan melakukan proses terhadap keduanya. Baik itu pemberi maupun penerima uang. Karena, kan kita lihat sejauhmana pengaruh pemberian uang tersebut terhadap laporan LHP terkait kerugian negara terkait perjalanan dinas Pjs Desa di Kedurang Ulu, " ucap Hamdan saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya kemarin. Apakah dugaan pemberian uang tersebut mampu menghentikan proses temuan tersebut. Kalau iya, berarti terbukti bahwa salah seorang ASN ini sudah menerima gratifikasi. Kalaupun tidak berhenti, kemungkinan akan diberikan sanksi saja. Nantinya tim akan memanggil si pemberi, apakah pemberi ini ditekan oleh penerima. Ataukah inisiatif dari si pemberi. Hal inilah yang perlu diketahui oleh tim untuk mengambil keputusan terhadap 6 desa tersebut. "Untuk sekadar diketahui saja, LHP ini terkait perjalanan dinas ke Provinsi Lampung yang pada saat itu tidak ada izin dari pihak DPMD. Bahkan saat itu masih dalam kondisi PPKM. Semoga dalam kurun waktu 15 hari ini kita sudah mendapatkan hasilnya, " pungkas Hamdan. (afa)
Inspektorat Bengkulu Selatan Beri Limit Waktu 15 Hari
Sabtu 19-02-2022,21:00 WIB
Editor : radar
Kategori :