Gubernur Berkirim Surat ke Pelaku Usaha, Minta Patuhi Aturan Kapasitas Muatan Kendaraan

Minggu 20-02-2022,20:57 WIB
Reporter : RADAR BENGKULU
Editor : RADAR BENGKULU

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu telah mengambil berbagai tindakan terhadap angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Ini disampaikan Plt Kadishub Provinsi Bengkulu, Sepra Gusri, ST, M.Si.

Menurutnya, bukan itu saja pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. "Tindakan ataupun sosialisasi yang kita lakukan tentunya berkaitan dengan peraturan kapasitas muatan angkutan yang tidak boleh melebih kapasitas. Bahkan dalam sosialisasi kita mengundang para pengusaha perkebunan dan pertambangan, termasuk juga pengusaha jasa angkutan khususnya dalam wilayah Provinsi Bengkulu," ungkap Sepra.

Selain itu, lanjut Sepra, Gubernur juga telah menyurati para pelaku usaha, dengan harapan dapat mematuhi aturan terkait kapasitas muatan yang dibawa kendaraan.

"Setelah sosialisasi barulah kita menurunkan tim terpadu untuk melakukan inspeksi ke lapangan dan pemberian tindakan terhadap kendaraan yang melanggar," tegasnya. Ia menambahkan, selama kegiatan yang dilakukan di lapangan, tentunya terkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat kepolisian.

"Kita juga memastikan tetap bakal menggelar operasi guna menengakkan peraturan itu. Sehingga nantinya kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang kelebihan muatan bisa diminimalisir," kata Sepra.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM menilai langkah yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mi'an sudah tepat guna meminimalisir kerusakan badan jalan yang diduga akibat kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas.

"Karena saat ini memang itulah salah satu upaya untuk menyelamatkan kondisi infrastruktur, khususnya jalan," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, dengan fakta ini juga sudah saatnya Pemerintah Daerah (Pemda) juga memikirkan peningkatan kapasitas dalam pembangunan ruas jalan. Dalam artian ketika pembangunan dilakukan, standar jalannya sudah harus naik kelas dimulai dari pembangunan Lapisan Pondasi Bawah (LPB) hingga Lapisan Pondasi Atas (LPA).

"Menaikan standar kelas jalan ini baik jalan kabupaten/kota, provinsi, bahkan juga nasional. Karena bagaimanapun juga angkutan yang dimaksud berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat. Kemudian kita juga jangan selalu mengambinghitamkan angkutan yang melebihi muatan ketika jalan rusak, tapi lihat juga kelas jalannya," singkat Tantawi. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait