BPJS Kesehatan Bengkulu Siap Laksanakan Inpres No 1 Tahun 2022

Kamis 24-02-2022,11:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU – Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Dedi Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dimana dalam instruksi tersebut mensyaratkan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ibadah Haji, Umrah, hingga Jual Beli Tanah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

“Jadi, untuk regulasi yang baru-baru ini keluar, itu langsung dari Presiden. Sebenarnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, sudah dikatakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sifatnya wajib. Kemudian, regulasi tersebut dioptimalisasikan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022,” tutur Dedi, saat dihubungi radarbengkuluonline.com Rabu (23/02/2022).

Dedi menjelaskan bahwa, kebijakan ini merupakan komitmen bersama dari pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya dibuatnya kebijakan ini, yaitu untuk mengoptimalisisakan regulasi dan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kepesertaan agar setiap masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, merupakan salah satu Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat khsus Provinsi Bengkulu.  “Peran dari BPJS sendiri hanya melaksanakan tugas selaku penyelenggara dari program JKN ini dan  memastikan program ini berjalan dengan baik. Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal. BPJS terus berusaha agar proses kepesertaan JKN ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Mengingat, sekarang ini dalam proses pengecekan status JKN terdaftar atau belum hanya butuh waktu tidak lebih dari 5 menit.”

Terkhusus masyarakat yang merasa tidak mampu, lanjutnya,  untuk membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri, bisa mengajukan pembuatan JKN dari bantuan pemerintah melalui Dinas Sosial Provinsi Bengkulu maupun Kota Bengkulu. Karena, pemerintah sudah mengalokasikan dana lebih dari Rp 90 juta khusus untuk masyarakat yang tidak mampu membuat JKN secara mandiri.

“Terkait masyarakat yang tidak mampu, bisa mengajukan pembuatan JKN ke Dinas Sosial. Karena pemerintah sudah mengalokasikan dana lebih dari Rp 90 juta peserta khusus untuk yang tidak mampu. Jadi, masyarakat yang tidak mampu, itu akan dijamin oleh pemerintah.”

Secara garis besar, terdapat dua macam kepesertaan kartu Jaminan Kesahatan Nasional (JKN). Yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Penerima Bantuan iuran berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Sedangkan, yang bukan Penerima Bantuan Iuran dibagi menjadi beberapa peserta. Diantaranya PNS, TNI-Polri, Swasta dan lain sebagainya, sehingga dikenal sebagai peserta mandiri dan membayar perjiwa perbulan dengan nominal tergantung kelas. “Terdapat 2 kartu JKN, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Non-PBI inilah yang sering disebut sebagai peserta mandiri.”

Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa pelayanan kartu JKN gratis dengan mandiri itu berbeda. Namun pada intinya, karena setiap masyarakat yang memiliki kartu JKN itu memiliki hak dan kewajiban yang sama. Yang membedakan hanya kelas rawat inapnya saja. Dari pelayanan, penanganan/tindakan dan obat pun tidak ada perbedaan. Baik itu gratis, mandiri kelas 1, 2 dan 3. “Yang membedakannya hanya kelas perawatannya. Apabila ada peserta yang merasa dirugikan, mendapat pelayanan yang tidak sesuai dengan haknya, bisa dilaporkan melalui canal pengaduan, diantaranya di Rumah Sakit, PUPT, ataupun melalui online WA Pandawa dan Mobile JKN, sehingga bisa ditindak lanjuti.”

Walaupun kebijakan baru ini sudah diterbitkan sejak 6 Januari 2022 lalu dan akan dimulai pada awal Maret, nampaknya untuk pembuatan kartu JKN sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, STNK, SKCK, Ibadah Haji, Umrah dan Jual Beli Tanah, belum ada tanda- tanda terjadi lonjakan siginifikan di BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu. “Untuk saat ini belum ada penambahan yang signifikan. Karena memang setiap hari ada pembuatan BPJS dan selalu ada yang mendaftar.”

Sementara itu,  beberapa masyarakat yang menganggap kebijakan ini dinilai tidak sesuai dan kurang tepat diterapkan. Hal ini diungkapkan oleh Erpan (34), salah seorang tukang parkir di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Ia mengatakan, bahwa BPJS dengan pembuatan SIM, STNK dan lainnya dirasa kurang tepat, dan tidak setuju. Sebab ia menilai kebijakan ini seakan-akan terlalu memaksa dan tidak perlu dibuat.

“Saya meminta agar kebijakan itu tidak dibuat. Karena, saya rasa tidak diperlukan dan tidak nyambung. Sebenarnya tidak ada hubunganya kesehatan degan jual beli tanah.”

Tidak hanya itu, Tika (26), warga Bengkulu lainnya mengatakan bahwa kebijakan ini terlalu merepotkan masyarakat, sehingga ia kurang setuju. “Kalau anak muda masih bisa memahami, coba saja orang tua, lansia, mereka pasti tidak akan papa.” (Mg-4)

Tags :
Kategori :

Terkait