radarbengkuluonline.com, KETAHUN - Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan peneguran secara persuasif terhadap warung remang- remang (warem) dijalan holling tambang Batu Bara PT Injatama Kecamatan Ketahun. Mereka memberi surat teguran kepada 14 pemilik warem untuk segera menghentikan usaha dan membongkar bangunan warem dalam waktu tujuh hari sejak surat teguran diberikan.
Namun menurut penelusuran di lapangan, deadline yang diberikan Satpol PP telah molor lebih dari 2 minggu dan kegiatan maksiat di lokasi tersebut terus berlangsung hingga saat berita ini diterbitkan. Sepertinya teguran Satpol PP tersebut dinilai tidak direspon dengan baik oleh pemilik usaha warem.