Menaker Sudah Godok Revisi Aturan JHT, Sebentar Lagi Selesai

Rabu 02-03-2022,16:05 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Ada kabar baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Apa itu? Ida mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sedang direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Saat ini Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. In shaa Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Kata Menteri,  pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karenanya, pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Ini perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yakni Program JHT dan JKP. "Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.(FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini