Perkara Kecil, Sidang Mulai Digelar di Benteng

Minggu 06-03-2022,11:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENTENG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur beserta Tim Majelis Hakim melakukan survei kesiapan tempat persidangan sementara perkara Hukum di Kabupaten Benteng.

Sementara itu, Kepala PN Arga Makmur, Hendra Yuristiawan, SH,MH mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Benteng yang telah memberikan tempat dan fasilitas bagi Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sidang. "Kami akan melakukan koordinasi kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Benteng tentang perkara hukum masyarakat di Kabupaten Benteng yang akan di sidangkan," ungkapnya kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Dijelaskan dia lebih lanjut, untuk sidang sendiri, perkara hukum kecil dulu yang dapat disidangkan di tempat sidang sementara yang telah disiapkan Pemkab Benteng. "Ini karena melihat tempat dan kondisi yang ada. Sedangkan untuk perkara besar masih akan tetap di PN Arga Makmur," katanya.

Sementara itu, Sekda Benteng, Edy Hermansyah,Ph.D mengatakan bahwa Kabupaten Benteng akan mendirikan PN tersendiri dan tidak menginduk lagi dengan PN Arga Makmur. "Pendirian PN di Kabupaten Benteng membutuhkan proses yang cukup panjang, sehingga sebelum berdirinya PN Benteng, Pemkab bekerjasama dengan PN Arga Makmur membentuk tempat sidang sementara bagi Perkara Hukum di Kabupaten Benteng yang masih menginduk ke PN Arga Makmur," ungkapnya.

Ditambahkan, Pemkab Benteng telah menyiapkan tempat dan fasilitas lainnya untuk persidangan, sehingga kedepannya jika ada perkara hukum pidana atau perdata dapat disidangkan di tempat yang telah disiapkan yaitu Aula Pemkab Benteng.

"Untuk tahap awal pelaksanaan sidang, Pemkab akan selalu berkomunikasi dengan PN Arga Makmur, Polres serta Kejaksaan Negeri terlebih dahulu, agar dapat mengetahui secara jelas apa saja yang dibutuhkan pada saat persidangan berlangsung dalam hal fasilitas," pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait