Presiden Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas

Sabtu 12-03-2022,16:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Ini ada kabar gembira bagi PNS. Apa itu? Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas). Keputusan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta.

Menurut salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Berdasarkan aturan itu, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Tunjangan pranata hubungan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp 956.000, dan ahli pertama Rp 540.000. Lalu, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp 850.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp 510.000, serta pelaksana terampil Rp 306.000.

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp 650.000, ahli muda Rp 400.000, dan ahli pertama Rp 270.000.

Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp 300.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp 265.000, pelaksana Rp 240.000, dan pelaksana pemula Rp 220.000.(FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait