Ahli Waris Hasan dan Husen Terima Santunan Jasa Raharja
Senin 14-03-2022,11:56 WIB
Editor : radar
Dijelaskan Rivan, kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Ini sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017. “Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital. Dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” kata Rivan.
Jasa Raharja juga, lanjutnya, telah terintegrasi dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. ''Sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,” tutur Rivan. (adit/adv)
Kategori :