Ahli Waris Hasan dan Husen Terima Santunan Jasa Raharja

Senin 14-03-2022,11:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, CIAMIS Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3), mengatakan turut berduka yang mendalam akibat kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang. Sesampainya ditempat kejadian menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyeberang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka.  Kemudian meninggal dunia ditempat kejadian. Lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP untuk mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian, kata Direktur Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono Sabtu (12/3).
Dijelaskan Rivan, kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Ini sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017. Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital. Dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap, kata Rivan.
Jasa Raharja juga, lanjutnya, telah terintegrasi dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. ''Sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi, tutur Rivan. (adit/adv)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini