Kasus Korupsi DD Kelobak Terungkap, Kurang Volume Pekerjaan

Rabu 16-03-2022,19:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020 digelar hari ini Rabu 16 Maret 2022. Sidang itu dimulai pukul 10.15 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ridwan,SH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, menyampaikan, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli sebanyak 2 orang yang terdiri dari 1 orang ahli konstruksi yang melakukan pemeriksaan fisik, dan 1 orang ahli auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang yang menghitung kerugian keuangan negara. "Ya, sidang dilakukan secara online. Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing dan para terdakwa tetap berada di Lapas Curup," ujarnya. Lanjutnya, dalam persidangan ahli konstruksi menyampaikan ada beberapa item material dalam RAB yang tidak terpasang di pekerjaan Jalan Telford serta ada kekurangan volume material yang seharusnya terpasang. Menurut ahli, anggaran yang dianggarkan untuk pekerjaan jalan jenis telford di Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020 terlalu besar. Menurut Ahli Auditor dalam menghitung kerugian keuangan Negara dengan melakukan audit Dana Desa yang masuk ke Desa Kelobak pada Tahun anggaran 2020 lalu disesuaikan dengan Hasil Pemeriksaan volume terpasang kemudian menghitung jumlah volume terpasang dikalikan dengan harga satuan yang ada di RAB, sehingga ada kelebihan pembayaran yang sudah dikurangkan dengan saldo di rekening kas desa. Yaitu sebesar Rp  220.826.730. Kelebihan pembayaran tersebut tidak dijadikan Silpa, sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara. "Dalam persidangan tadi, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi. Sidang berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya sidang diagendakan kembali pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. Penasihat hukum para terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa."(crv).

Tags :
Kategori :

Terkait