radarbengkuluonline.com ,KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kamis (17/03/2022). LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan unaudited tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid., MM.,IPU dan diterima Plh. Kepala perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhamad Hidayat. Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2021 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid., MM.,IPU menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut. ”Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK Perwakilan Bengkulu untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Kepahiang,” ujar Bupati. Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah, utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(crv)
Hidayat Serahkan Laporan LKPD Kepada BPK RI
Kamis 17-03-2022,18:45 WIB
Editor : radar
Kategori :