radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Sidang gugatan ke PT DDP oleh warga dari lima desa yang dikuasakan ke LBH Pian Taman telah dibuka Majelis Hakim PN Mukomuko Kelas II sekitar pukul 11.35 WIB. Usai memeriksa kelengkapan para kuasa hukum penggugat (LBH Pian Taman) dan kuasa hukum tergugat (PT DDP), Majlis Hakim mempertanyakan keberadaan turut tergugat yang tidak belum hadir diruang sidang kepada pihak penggugat maupun tergugat. Dihadapan Majelis Hakim, kedua belah pihak mengaku tidak mengetahui keberadaan turut tergugat. Sehingga dilakukan panggilan sebanyak 3 kali. Untuk diketahui, turut tergugat dalam perkara gugatan ke PT DDP ini yaitu, turut tergugat I (satu) Kemen-ATR/BPN Cq. ATR/BPN Provinsi Bengkulu Cq. ATR/BPN Mukomuko, Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko turut tergugat II (dua), dan Kepala DPMPPTK turut tergugat III (tiga). Hingga pukul 12.00 WIB, ketiga turut tergugat belum hadir di ruang sidang. (sam)
Sidang Gugatan ke PT DDP Dibuka, Turut Tergugat Belum Hadir
Senin 21-03-2022,15:47 WIB
Editor : radar
Kategori :