Mantan Napi Bengkulu Diamankan Bersama 13 Paket Sabu

Selasa 22-03-2022,19:45 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Mantan Narapidana di Lapas Bengkulu diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu. Pelaku berinisial RA (38), warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara ini kedapatan belasan paket sabu yang akan diedarkan di Kota Bengkulu. Dari keterangan yang ada, pelaku ini baru satu bulan dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana.

Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander S.Soeki, S.Sos MH membenarkan dalam pres rilisnya penangkapan pada Senin (21/3). "Dari hasil pengungkapan tim berantas BNN Kota Bengkulu, pelaku kita tangkap pada (21/3) kemarin.  Ini berdasarkan laporan masyarakat. Kita sudah mendalaminya seminggu yang lalu. Dimana sekira pukul 4 sore, kita tangkap pelaku berinisial Ra, saat berada di salah satu kediaman di Jalan Pasundan, Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu," ujarnya Selasa (22/3).

Dari barang bukti yang ada, pihaknya mengamankan 13 paket sabu. Serta 1 paket sabu dalam klip bening berukuran besar, dimana sempat dipisah pisahkan untuk dijual kembali. Selain itu, mengamankan dua alat timbangan dan uang hasil peredaran sebesar Rp 600 ribu.

"Dalam tindakan hukum ini, kita lakukan penggeledahan. Kita berhasil mengamankan sebanyak 13 paket sabu yang berisi narkotika sabu dan paket besar yang siap diedarkan. Diduga barang ini didapat dari Provinsi Jambi. Ini masih kita dalami. Selain itu, kita amankan klip bening, handphone, alat timbang dan hasil dari menjual sabu tersebut sebanyak Rp 600 ribu," tambahnya.

Selain RA, kedua rekan lainnya berinisial RK dan SN berhasil melarikan diri. Kedua pelaku ditetapkan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang. red) oleh BNN Kota Bengkulu.

Alex melanjutkan, dari keterangan pelaku ini kembali mengedarkan narkoba karena memenuhi kebutuhan sehari hari. "Berat kotor barang bukti sebanyak 5,5 gram. Kalau diedarkan bisa dijual sebesar Rp 10 juta. Pelaku ini baru keluar dari Lapas Bentiring, pada bulan Februari yang lalu. Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial RK dan SN ikut terlibat ini berhasil melarikan diri sudah kita tetapkan DPO. Dia termasuk pengedar, yang bersangkutan ini mungkin baru keluar dari Lapas Bengkulu. Kalau dari keterangan pelaku karena faktor ekonomi, namun apapun alasan pelaku ini tetap melanggar hukum," tuturnya. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait