radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Divisi Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar Rakor Perkuat Pengawasan Orang Asing Selasa (29/3) di Hotel Madelin. Kegiatan itu bertema sinergitas Timpora dalam masa pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Erfan SH mengatakan, dalam melaksanakan pengawasan orang asing perlu didukungnya Timpora atau tim pengawasan orang asing yang terdiri dari seluruh instansi dan pemerintah daerah setempat. "Ini rapat koordinasi tim pengawasan orang asing agar mengetahui keberadaan orang asing yang ada di Bengkulu ini. Hal ini dilaksanakan karena UPT hanya satu di Kantor Imigrasi Bengkulu. Sehingga harus memaksimalkan kinerja. Petugas Imigrasi juga terbatas. Oleh karena itu dibentuk rakor Timpora ini," ujarnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasi Kemenkumham Bengkulu, Ganda Samosir, SH MH dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Poltak M Simanjutak. "Mudah mudahan dengan rapat ini, masing masing stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang nanti diperolehnya informasi deteksi dini terkait orang asing yang ada di Bengkulu," sambungnya. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bengkulu, Ganda Samosir, SH MH mengatakan, jajarannya juga terus mendorong pemulihan ekonomi nasional. Terutama saat ini beberapa orang asing sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dengan ditempat pemeriksaan tertentu. Seperti Orang asing yang ingin berkunjung ditempat wisata. "Saat ini Direktorat Imigrasi sudah mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia. Seperti para wisatawan. Namun dalam pengawasan dan ditempat pemeriksaan tertentu seperti di Kota Bali, Bintan, Batam dan Tanjung Pinang ini dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk kendala, sebenarnya tidak terlalu susah. Namun kita bersama anggota Timpora terus melakukan pengawasan mereka ini," tambahnya. Dibentuknya Timpora ini, Ganda berharap dapat meningkatkan pengawasan orang asing di Bengkulu. Dimana terhitung saat ini, terdata sudah ada sebanyak 272 orang asing di Bengkulu. "Dari target kita disini, orang asing itu harus sesuai peruntukannya. Seperti datang memakai visa untuk bekerja hanya berkerja dan kunjungan hanya kunjungan saja. Tetapi peran Timpora ini kita kembalikan tugas dan fungsi masing- masing. Karena Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Dengan adanya kedatangan orang asing ke daerah ini, maka seluruh Timpora mempunyai wewenang untuk pengawasannya masing- masing," sampainya. (bro)
Kemenkumham Bengkulu Perkuat Pengawasan Orang Asing
Selasa 29-03-2022,19:35 WIB
Editor : radar
Kategori :