radarbengkuluonline.com, MANNA - Untuk lebih memaksimalkan ibadah di bulan Ramadan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 11/2022 dalam menyebutkan, setiap instansi pemerintah tetap memberlakukan lima hari kerja. Asisten I Yunizar Hasan,SH menyampaikan, setiap tahun memasuki bulan Ramadan, bukan berarti kinerja para ASN menurun. Hanya saja, jam kerjanya dikurangi. "Adapun jam kerja yang akan kita berlakukan selama Ramadan, pada Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.00. Namun, mengikuti zona waktu masing-masing daerah. Sementara, untuk jam istirahat diberikan pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan, khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30. Yang mana, dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30,"ungkap Yunizar diruang kerjanya Kamis (31/03). Untuk jam kerja ASN lingkungan Pemda Bengkulu Selatan selama bulan puasa nanti tetap mengacu pada SE Menpan-RB. Hanya saja, untuk saat ini masih disusun draf Peraturan Bupati (Perbup). Intinya, akan ada pengurangan dan keringanan jam kerja dari hari-hari bisanya Semoga dengan pengurangan jam kerja ini,bisa lebih memfokuskan seluruh ASN untuk menambah pahala dalam menjalankan ibadah puasa. Bahkan rencananya apel pagi dan siang rencananya akan ditiadakan. "Selain itu kita juga meminta kepada seluruh ASN, khususnya perempuan,dalam menjalankan tugasnya menggunakan baju muslimah agar kekhusyukkan ibadah tetap bisa terjaga,"pungkas Yunizar.(afa)
Jam Kerja ASN Bengkulu Selatan Dikurangi
Jumat 01-04-2022,10:03 WIB
Editor : radar
Kategori :