Hormati Jika Awal Ramadan Berbeda
radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Menjelang sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1443 H petang nanti (1/4), Kementerian Agama (Kemenag) meminta umat Islam mengutamakan saling menghormati terhadap potensi perbedaan awal puasa. Dengan begitu, kekhusyukan menjalankan ibadah puasa tidak berkurang. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib mengungkapkan, perbedaan penetapan awal puasa, Idul Fitri, maupun Idul Adha di Indonesia pernah terjadi sebelumnya. Sebab, ada perbedaan metode penetapan kalender hijriah. Ada yang menggunakan hisab wujudul hilal dan ada yang memakai imkanur rukyat. “Kalaupun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati,” katanya di Jakarta kemarin (31/3). lebih lanjut dikatakan, potensi perbedaan awal puasa tahun ini tentu ada. Namun, Kemenag tetap menunggu hasil sidang Isbat yang berlangsung petang nanti. Sidang isbat merupakan amanah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan, pada 1 April posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk. Kondisi tersebut menjadi dasar kelompok yang menerapkan metode hisab wujudul hilal dalam menetapkan awal puasa pada 2 April. Ismail menambahkan, posisi hilal berada di antara 1 derajat 6,78 menit hingga 2 derajat 10,02 menit. “Posisi hilal pada kisaran 1 sampai 2 derajat ini cukup krusial dalam konteks rukyat atau pemantauan,” ujarnya. Dengan ketinggian seperti itu, ada potensi hilal tidak bisa dirukyat atau dilihat. Dia menegaskan, sidang isbat nanti menunggu laporan hasil pemantauan hilal di lebih dari seratus titik pemantauan yang ditetapkan Kemenag. Kemarin, Kemenag mengeluarkan surat edaran panduan ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri. Ketentuannya, antara lain, penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri memperhatikan surat edaran menteri agama sebelumnya. Yaitu, surat edaran kegiatan peribadatan di rumah ibadah menyesuaikan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) setempat. Kemudian, pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Ketentuan lain, pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama, sahur bersama, maupun open house saat Lebaran nanti. Kemudian, salat Idul Fitri pada 1 Syawal nanti dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.(JP)Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Gelar Sidang Isbat Petang Ini
Jumat 01-04-2022,13:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,13:42 WIB
Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemotongan Dana KIP
Jumat 04-10-2024,07:56 WIB
Toleransi dalam Agama Islam
Jumat 04-10-2024,13:24 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Wacanakan Peran Komisi dalam Pembahasan Anggaran
Jumat 04-10-2024,09:07 WIB
Ini Hasil Seleksi, Daftar Nama 10 Besar Duta Wisata Dang Odang Kabupaten Kaur
Jumat 04-10-2024,13:31 WIB
KPU Terima Dana Awal Kampanye Calon Gubernur Bengkulu
Terkini
Sabtu 05-10-2024,00:37 WIB
Jaksa Memastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko Terus Berlanjut
Sabtu 05-10-2024,00:26 WIB
Rp 5 Miliar Sisa Pembayaran Proyek RS Pratama Ipuh Akan Dibayar Lunas Dinkes Mukomuko
Sabtu 05-10-2024,00:20 WIB
Foto Sapuan-Wasri di Surat Suara Pilkada Mukomuko Tampil Beda dari Paslon Lain
Sabtu 05-10-2024,00:10 WIB
Jelang Pencoblosan, Gerak-Gerik ASN Bengkulu Dipantau, Jangan Terlibat Kampanye
Sabtu 05-10-2024,00:04 WIB