radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Bupati Kepahiang, Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid, MM,IPU mengakui masih banyak warga Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki akta nikah. Ini terutama kebanyakan masyarakat awam dan masyarakat menikah di bawah umur. Hal itu diungkapkan Bupati Hidayatullah karena mereka kurang paham pentingnya dokumen kependudukan. “Jadi tahun ini kami Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mengadakan Isbat Nikah sebanyak 90 pasangan suami istri untuk permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," ujar Bupati kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Bupati juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kepahiang, terutamanya yang belum memiliki buku nikah, akta nikah untuk mengurus dokumen pernikahan di Kementerian Agama RI. Ia menjamin seluruh pengurusan sangat mudah dan cepat. Bahkan tidak dipungut biaya. “Akta Perkawinan ini penting bagi mereka yang sudah menikah, dan selanjutnya bagi mereka yang memiliki anak harus punya akta lahir. Karena ini berhubungan dengan masa depan mereka, baik untuk kepemilikan harta dan mengurus dokumen lainnya,” ujar Aan. Nantinya yang belum memiliki buku nikah tersebut terus didata dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kepahiang untuk selanjutnya dilakukan Istbat Nikah. Nanti akan laksanakan Sidang Itsbat Nikah secara masal. Syaratnya yang penting pasangnya punya saksi-saksi saat mereka nikah dulunya, nanti petugas dari KUA sama pengadilan agama yang akan mencatat."(crv)
Ratusan Pasutri di Kabupaten Kepahiang Belum Memiliki Buku Nikah
Sabtu 02-04-2022,23:13 WIB
Editor : radar
Kategori :