radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang mendorong Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menggarap perizinan RSUD II Jalur. Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Ansori M. "Kita telah memanggil mitra kerja Komisi III, yaitu Dinas PMPTSP, khususnya terkait realisasi anggaran. Kalau kita lihat hanya 2 kegiatan yang realisasinya 70 persen. Sisanya di atas 90 persen. Masukan kita agar Dinas ini bekerja lebih cekatan, terutama dalam pengurusan izin RSUD II jalur," ungkapnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Ia menambahkan, meski RSUD II Jalur merupakan aset Pemkab Rejang Lebong, namun berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sehingga, manajemen RSUD II Jalur wajib mengurus izin operasional dan lainnya di Kabupaten Kepahiang. "RSUD II Jalur, harus patuh dan taat pada aturan. Karena berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang walaupun asetnya milik Rejang Lebong. Kita Maunya izin operasional, termasuk amdal dan retribusi lainnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Kepahiang," Tegas Ansori M. Sementara itu Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kepahiang, Jono Antoni, SE mengatakan, ia akan berupaya agar RSUD II Jalur dapat melengkapi perizinannya. "Sesuai harapan Komisi III, kami akan bersurat kepada RSUD II Jalur dengan dasar Berita Acara serah terima personil, pendanaan, prasarana dan sarana dan Dokumen (P3D) dan surat undangan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang. Tembusan surat akan kami sampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang."(crv)
Komisi III Dorong Dinas Terkait Menggarap Perizinan RSUD II Jalur
Rabu 06-04-2022,20:16 WIB
Editor : radar
Kategori :