Jakarta, RADARBENGKULU.DISWAY.ID – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.
Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (06/07) mengatakan, “Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan,” jelas Rivan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000. Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit. Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. “Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tutup Rivan. Ayo kita bayar pajak kendaraan, online boleh, datang langsung ke kantor SAMSAT juga dipersilahkan. Jangan lupa, dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah.(ae2/rls)Rivan A Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting, Lho!
Jumat 08-07-2022,14:51 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Senin 07-04-2025,01:00 WIB
Jalur Lalu Lintas Bengkulu Tengah - Kepahiang Masih Ramai
Jumat 17-01-2025,20:03 WIB
Pencapaian Jasa Raharja Bengkulu di Tahun 2024, Layanan Optimal untuk Masyarakat dan Penanganan Kecelakaan
Selasa 12-11-2024,15:04 WIB
Rivan A. Purwantono: Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
Senin 30-09-2024,18:24 WIB
Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel Demi Menyukseskan Moto GP Mandalika
Rabu 18-09-2024,09:27 WIB
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,21:34 WIB
Wagub Provinsi Bengkulu Kecewa Banyak ASN Tambah Libur Lebaran
Selasa 08-04-2025,21:31 WIB
Willie Salim Masak 8 Ekor Sapi dan 70 Ribu Ikan di Provinsi Bengkulu
Selasa 08-04-2025,10:23 WIB
Kapolri Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung
Selasa 08-04-2025,21:27 WIB
Rio Capella Menjadi Waketum di DPP, Hanura Makin Kuat di Pileg 2029?
Selasa 08-04-2025,13:36 WIB
Wagub Bengkulu Mian Kritik Dinas PUPR: Gedung Mewah, Jalan Masih Rusak
Terkini
Rabu 09-04-2025,01:00 WIB
Arie Septia Adinata: Mari Kita Saling Memaafkan dan Saling Menguatkan
Rabu 09-04-2025,00:05 WIB
Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Undang Artis Ibu Kota ke Seluma
Selasa 08-04-2025,22:45 WIB
Saribanun Badunsanak Gelar Acara Halal Bihalal Yang Dihadiri Seluruh Anggota
Selasa 08-04-2025,21:34 WIB
Wagub Provinsi Bengkulu Kecewa Banyak ASN Tambah Libur Lebaran
Selasa 08-04-2025,21:31 WIB