KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid,MM.I.PU mengeluarkan teguran tertulis kepada 35 kepala OPD. Bupati menegur keras Kepala Dinas/Kepala Badan hingga camat agar segera menyelesaikan penelusuran keberadaan aset daerah berupa mobil dinas (Monbas) dan Motor Dinas (Tornas), supaya diketahui kondisi fisik kendaraan serta pemakainya. BACA JUGA:Polisi Seluma Temukan Tanaman Ganja di Kebun Sawit Bupati menegaskan, agar setiap OPD ataupun perorangan yang menggunakan kendaraan dinas bisa menyelesaikan perlunasan pajak sesuai ketentuan. Sehingga persoalan penunggakan pajak kernas menjadi isu liar dipublik, yang beranggapan Pemda Kepahiang tidak membayar pajak. "Ini peringatan kedua yang dilakukan pak Bupati. Sebelumnya peringatan tertulis sudah disampai pakai pak Sekda," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni SSOs MM melalui Kabid Aset, Dendi S.Sos MM. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (4) Lanjutnya, peringatan tertulis Bupati keluar, karena teguran pertama yang ditanda tangani Sekda kurang digubris oleh OPD-OPD bersangkutan. Tujuan dari surat teguran agar Kepala OPD bisa menuntaskan penataan aset. Terutama mobnas yang setiap tahunnya terdapat permasalahan hingga menjadi polemik liar di publik. "Pajak kendaraan itu bukan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda), melalui pengguna atau pemakai kendaraan," tegasnya. BACA JUGA:Pelaku Pencurian di ATM Diringkus Polsek Gading Cempaka Data Bidang Aset, baru sekitar 30 persen OPD menjalankan perintah penataan kendaraan dinas dan aset lainnya. Itupun harus sebatas pembuatan SK tim inventaris asetnya, tanpa diikuti dengan laporan tertulis mengenai hasil kerja dari tim inventarisir aset yang dibentuk oleh masing-masing. "Laporan mereka baru secara lisan, laporan tertulis tidak ada," sebutnya. Tidak jelaskan data dan keberadaan aset menimbulkan persoalan tiap tahunnya. Salah satunya, polemik pembayaran pajak kendaraan yang selalu menunggak. Padahal, kewajiban bayar pajak dibebankan kepada pemakai kendaraan. Ketentuan itu tertuang jelas di Perda 7 tahun 2019 pengelolaan barang milik daerah. Dan diperkuat dengan Perbup 28 tahun 2020 pedoman pengelolaan barang milik daerah. "Isunya yang tidak bayar pajak kendaraan pemerintah daerah, padahal jelas dalam regulasinya, pinjam pakai mobnas itu dibuat perjanjiannya, dalam perjanjian dimuat juga kewajiban pengguna membayar pajaknya," ucap Dendi, Jadi, sesuai regulasi, jika mobnas dan kernas terdata miliki OPD makan OPD terkait berkewajiban membayar pajak. Jika aset kendaraan terdata dipinjam pakaikan kepada perorangan, maka pengguna atau pemakai kendaraan yang membayar pajak, bukan pemerintah daerah. "Contoh motor dinas yang dipinjampakaikan kepada Imam dan Kades. Sangat jelas tertuang dalam PKSnya Imam dan Kades yang bayar pajak."(crv).
Bupati Kepahiang Tegur Semua Kepala OPD Terkait Aset Daerah
Minggu 17-07-2022,23:52 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 22-11-2022,18:05 WIB
Bupati Kepahiang Terima Penghargaan Ini dari BPJS Kesehatan
Minggu 20-11-2022,20:39 WIB
Bupati Kepahiang jadi Inspektur Upacara HUT Provinsi Bengkulu
Kamis 10-11-2022,07:58 WIB
Bupati Kepahiang Kembali Terima Piagam Penghargaan WTP
Senin 10-10-2022,21:33 WIB
Bupati Kepahiang Letakkan Batu Pertama 3 Unit Bantuan Bedah Rumah
Minggu 18-09-2022,19:15 WIB
Bupati Hidayat: Pertama Kali Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Wilayah Sumatera
Terpopuler
Senin 17-02-2025,01:00 WIB
Polsek Ketahun Amankan 3 Orang Mantan Karyawan Toko Elektronik
Senin 17-02-2025,05:08 WIB
Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri
Senin 17-02-2025,04:00 WIB
Penjelasan Sekda Tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Tanggal 20 Februari 2025
Senin 17-02-2025,10:09 WIB
SMPN 1 Bengkulu Tengah Juara 1 Mahoni Paskibra Competition
Senin 17-02-2025,11:32 WIB
Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Quran Bersama Qariah Nasional Provinsi Bengkulu Dr Hj.Evriza
Terkini
Senin 17-02-2025,19:35 WIB
Panti Pijat di Mukomuko Diminta Tutup Secara Total
Senin 17-02-2025,19:32 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Bisa Gratis Asalkan Pajak Tidak Nunggak
Senin 17-02-2025,19:28 WIB
Gusril Pausi dan Patriana Sosialinda Siap Bersaing Rebutkan Kursi Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu
Senin 17-02-2025,19:25 WIB
Rp 600 Juta Membangun 52 Auning di Pantai Pasir Putih Bengkulu, Tapi Kini Terbengkalai
Senin 17-02-2025,19:20 WIB