KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 3 dan 4 tahun 2022 terkait tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3, 4 dan Sipol tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. BACA JUGA:Sudah 3 Hari, Warga Sido Mukti Yang Hanyut Saat Mancing Belum Ditemukan Dalam kegiatan ini Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 3, PKPU Nomor 4 dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tahun 2022, pihaknya mengundang sejumlah pihak. Diantaranya pegiat atau pemerhati pemilu. Seperti pemerintah kabupaten Kepahiang, Kepolisian, Kejaksaan, LSM hingga partai politik. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (18) "Selain PKPU 3 dan 4, kita juga mensosialisasikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politi," ungkapnya. BACA JUGA:Beroperasi, Warga Nginap dan Awasi Aktivitas PT FLBA di Seluma Mirzan menyampaikan, PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol. “Pendaftaran Parpol yang diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, yang dalam Pemilu 2024 mendatang memang dilaksanakan oleh KPU pusat. Namun kita juga melakukan verifikasi di tingkat kabupaten," ujarnya. BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Semakin Menggembirakan Petani Sementara itu, semenjak dimulanya atau dibukanya tahapan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal menjelaskan, verifikasi pendaftaran partai politik sesuai dengan PKPU nomor 3 ataupun nomor 4, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan-pengawasan secara langsung maupun secara tidak langsung. BACA JUGA:Festival Tabut Disambut Gembira Masyarakat dan Pedagang "Selain turun langsung ke lapangan, kita juga akan melakukan pengawasan data-data. Baik dari Sipol dan fungsi," tegasnya. Sebagai informasi, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.(crv).
KPU Kepahiang Sosialisasi PKPU Dan Sipol 2022
Minggu 31-07-2022,22:52 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 01-08-2024,06:23 WIB
Ini Aturan dan Persyaratan Pencalonan dalam Pilkada 2024 Sesuai PKPU nomor 8
Kamis 17-11-2022,22:07 WIB
KPU Kepahiang Sosialisasi Aplikasi SIAKBA untuk Tingkat Kecamatan
Rabu 16-11-2022,08:21 WIB
KPU Kepahiang Minta Dukungan Camat dan Kades
Kamis 10-11-2022,14:53 WIB
KPU Kepahiang Selesai Verifikasi Faktual , Baru 2 Parpol Memenuhi Persyaratan
Senin 05-09-2022,23:09 WIB
Sukseskan Pemilu Tahun 2024, KPU Kepahiang Ajak Media Ikut Awasi Kegiatan
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:05 WIB
Tarif Air Minum di Provinsi Bengkulu Berlaku Tahun 2025
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB
5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
Jumat 22-11-2024,08:56 WIB
Distribusi BBM ke Pertashop Sering Terlambat, HPMPI Minta DPRD Tegur Pertamina
Jumat 22-11-2024,11:31 WIB
Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi
Terkini
Sabtu 23-11-2024,00:03 WIB
Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Utara Saat Apel Terakhir dan Perpisahan
Jumat 22-11-2024,18:33 WIB
Penyelenggara Mal Pelayanan Publik, Tandatangan PKS Lima Instansi Agar Mudah Dalam Pelayanan
Jumat 22-11-2024,16:25 WIB
Ketua Kwarcab 0705 Seluma Buka Perjusami dan Giat Prestasi Pramuka Penggalang
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
Toyota Prius vs Tesla Model 3, Mobil Mana yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan?
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB