Bupati Mukomuko Upayakan Angkat Kembali ASN yang Terlanjur Dipecat

Kamis 18-08-2022,12:50 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM menyatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya mengembalikan status kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Mukomuko yang sudah terlanjur dipecat secara tidak hormat, lantaran tersandung kasus korupsi dan telah memiliki keputusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin: Seluruh Elemen Harus Saling Menguatkan

Upaya mengembalikan status kepegawaian ASN yang sudah dipecat itu, kata Bupati telah melalui kajian dan telaah yang matang. Salah satunya dilakukan oleh Tim dari Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko. Disisi lain juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (35)

Dilanjutkan Bupati, di daerah lain sudah ada yang melakukan hal serupa. Dimana ASN yang dipecat karena korupsi dapat kembali diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Protes, Bendera Merah Putih Berkibar Ditiang Listrik

"Sebab itulah kami, Pemkab Mukomuko juga berupaya. Ya, pertimbangan aspek kemanusiaan. Mereka (ASN yang dipecat) juga sudah menjalani hukuman. Kemudian daerah lain pernah melakukan, kenapa kita tidak," ujar Sapuan.

Menunggu Jawaban Menteri

Usulan pengangkatan kembali ASN yang telah dipecat secara tidak hormat lantaran tersandung kasus korupsi ini telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Keputusan diangkat kembali atau tidak ASN yang terlanjur dipecat itu, tergantung jawaban dari dua Kementerian tersebut.

"Sepanjang tugas kita, sudah kami lakukan. Keputusan nanti tergantung jawaban Kemendagri dan Kemenkum-HAM. Yang jelas kami berupaya," demikian Bupati.

Dari data yang dimiliki RADAR BENGKULU, sejak 2018 sudah puluhan orang ASN Mukomuko dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi. Pada akhir 2018, ada 21 ASN yang dipecat disusul lagi ASN yang terbelit perkara korupsi setelah itu. (sam)

Kategori :