MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Penyidik Polres Mukomuko melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan e-KTP invalid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (25/8). "Benar. Hari ini kita melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum. Ini setelah berkas yang kita limpahkan sebelumnya, sudah dinyatakan P21," singkat Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH., MH. Penyidik datang ke Kejaksaan Negeri sekitar pukul 11.00 WIB. Diterima langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mukomuko, Dodiyansah Putra, SH. Penyidik membawa sejumlah barang bukti seperti laptop sekaligus dua orang tersangka, yakni Ali Nasri seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko dan Rudiansyah didampingi kuasa hukum Gustiadi Badi, SH. Pantauan wartawan, sampai dengan pukul 15.30 WIB, pelimpahan perkara ini dari penyidik Polres Mukomuko ke Kejari Mukomuko masih berproses. "Masih berproses," kata Kasi Datun menegaskan. "Barang bukti dan tersangka sudah kami terima," tambah Dodiyansah. BACA JUGA:Kunjungan Inspektorat Bengkulu Utara Mendapat Protes Belum diketahui apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kuasa hukum tersangka, Gustiadi Badi mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, kami mengajukan penangguhan. Masih melengkapi berkas. Kami berharap permohonan penangguhan dapat dikabulkan," ujarnya. "Kami yakin kooperatif menjalani proses hukum ini," tegas Kuasa Hukum tersangka. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (42) Pada perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan e-KTP invalid ini, kedua tersangka dijerat Pasal 95A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Kasus e-KTP di Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan
Jumat 26-08-2022,06:50 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 16-07-2026,01:00 WIB
Belum Ada Tersangka, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru untuk Usut Kasus
Kamis 16-04-2026,20:19 WIB
Dua ASN Aktif dan Satu Pensiunan BPN Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang SHM Bukit Rebang
Selasa 10-02-2026,19:34 WIB
SK Tambang Jadi Kunci, Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi
Senin 10-11-2025,20:31 WIB
Polda Bengkulu Telusuri Aliran Dana Rp 2 Miliar Kasus Penerimaan PHL Tirta Hidayah
Jumat 24-10-2025,07:24 WIB
2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun 2019-2020 Ditahan
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,11:29 WIB
Berisiko Picu Ledakan, Pakar Beberkan Bahaya LPG 3 Kg Dipindah ke Gas Portable
Jumat 24-07-2026,18:45 WIB
Kabar Gembira, Desa Batu Ampar Akan Terang Benderang
Jumat 24-07-2026,14:00 WIB
Sekda Seluma Pimpin Rapat Persiapan Kirab Bendera Merah Putih
Jumat 24-07-2026,20:04 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Terkini
Jumat 24-07-2026,20:04 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Jumat 24-07-2026,18:45 WIB
Kabar Gembira, Desa Batu Ampar Akan Terang Benderang
Jumat 24-07-2026,14:00 WIB
Sekda Seluma Pimpin Rapat Persiapan Kirab Bendera Merah Putih
Jumat 24-07-2026,11:29 WIB
Berisiko Picu Ledakan, Pakar Beberkan Bahaya LPG 3 Kg Dipindah ke Gas Portable
Jumat 24-07-2026,05:08 WIB