MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Penyidik Polres Mukomuko melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan e-KTP invalid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (25/8). "Benar. Hari ini kita melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum. Ini setelah berkas yang kita limpahkan sebelumnya, sudah dinyatakan P21," singkat Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH., MH. Penyidik datang ke Kejaksaan Negeri sekitar pukul 11.00 WIB. Diterima langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mukomuko, Dodiyansah Putra, SH. Penyidik membawa sejumlah barang bukti seperti laptop sekaligus dua orang tersangka, yakni Ali Nasri seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko dan Rudiansyah didampingi kuasa hukum Gustiadi Badi, SH. Pantauan wartawan, sampai dengan pukul 15.30 WIB, pelimpahan perkara ini dari penyidik Polres Mukomuko ke Kejari Mukomuko masih berproses. "Masih berproses," kata Kasi Datun menegaskan. "Barang bukti dan tersangka sudah kami terima," tambah Dodiyansah. BACA JUGA:Kunjungan Inspektorat Bengkulu Utara Mendapat Protes Belum diketahui apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kuasa hukum tersangka, Gustiadi Badi mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, kami mengajukan penangguhan. Masih melengkapi berkas. Kami berharap permohonan penangguhan dapat dikabulkan," ujarnya. "Kami yakin kooperatif menjalani proses hukum ini," tegas Kuasa Hukum tersangka. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (42) Pada perkara dugaan penyebarluasan data kependudukan e-KTP invalid ini, kedua tersangka dijerat Pasal 95A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Kasus e-KTP di Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan
Jumat 26-08-2022,06:50 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 16-04-2026,20:19 WIB
Dua ASN Aktif dan Satu Pensiunan BPN Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang SHM Bukit Rebang
Selasa 10-02-2026,19:34 WIB
SK Tambang Jadi Kunci, Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi
Senin 10-11-2025,20:31 WIB
Polda Bengkulu Telusuri Aliran Dana Rp 2 Miliar Kasus Penerimaan PHL Tirta Hidayah
Jumat 24-10-2025,07:24 WIB
2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun 2019-2020 Ditahan
Kamis 09-10-2025,19:28 WIB
Kasus Korupsi di PDAM Kota Bengkulu Rugikan Negara Rp 8 Miliar, 3 Pejabat Jadi Tsk
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,03:00 WIB
Cara Membuat Ikan Kembung Ala Rumah Makan Minang
Minggu 19-04-2026,11:58 WIB
HM Rizaldy Muncul sebagai Kandidat Ketua DPC PKB Kota Bengkulu, Dewan Aktif dan Berintegritas
Minggu 19-04-2026,04:00 WIB
DWP Kabupaten Kaur Ikuti Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini 2026
Minggu 19-04-2026,14:07 WIB
Ini Cara Alami Mengusir Tikus dari Plafon Rumah
Minggu 19-04-2026,11:48 WIB
Vinna Ledy Anggraheni Calon Ketua DPC PKB Kota Bengkulu, Usung Semangat Emansipasi dan Aspirasi Rakyat
Terkini
Minggu 19-04-2026,20:54 WIB
Isi Hari Libur dengan Tinjau Inovasi Sampah, Andi Saputra Desak Pemkot Beri Dukungan Anggaran Nyata
Minggu 19-04-2026,18:58 WIB
Jelang Pledoi, Terdakwa Ferli Rivaldi Siapkan Pembelaan dan Ungkap Tekanan Selama Proses Hukum
Minggu 19-04-2026,18:49 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Kebanggaan Baru Warga Bengkulu
Minggu 19-04-2026,18:43 WIB
Pekerja Meninggal, Kontraktor Proyek Sekolah Rakyat Menghilang
Minggu 19-04-2026,18:40 WIB