Bupati Mukomuko Tetapkan Bencana Daerah

Rabu 31-08-2022,21:57 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM menetapkan bencana banjir yang terjadi di 4 kecamatan di Kabupaten Mukomuko sebagai bencana daerah. Dengan demikian, Pemkab Mukomuko dapat memanfaatkan dana belanja tak terduga (BTT) untuk membatu korban banjir.

"Pernyataan bencana daerah. Suratnya sudah diteken pak Bupati," ungkap Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P, Rabu (31/8).

Bupati menetapkan banjir yang terjadi pada hari Selasa (30/8) kemarin sebagai bencana daerah karena dampak yang ditimbulkan cukup luas dan parah bagi korban. Setidaknya 262 rumah di 9 desa di 4 kecamatan terendam banjir. Bantuan darurat perlu diberikan kepada korban bencana ini.

Dengan ditetapkannya banjir kemarin sebagai bencana daerah, Pemkab bisa memanfaatkan dana BTT yang tersedia di APBD Mukomuko 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk membantu korban banjir. Untuk pembelian sejumlah bahan pangan dan disalurkan kepada korban. Termasuk bisa digunakan untuk fasilitasi pendirian dan operasional dapur umum di lokasi bencana.

BACA JUGA:Super Air Jet Buka Rute Bengkulu dan Tanjung Pandan

"Bantuan berupa bahan pangan pokok seperti beras, air minum kemasan, dan makanan kemasan cepat saji. Bantuan sudah mulai didistribusikan sejak Selasa sampai hari ini (Rabu, 31/8). Semaksimal mungkin Pemkab akan membatu korban banjir di daerah kita," ujar Yandaryat.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (48)

Ditambahkan Pj. Sekda, meski dana BTT bisa digunakan untuk penanganan bencana, sifatnya hanya penanganan darurat. BTT tidak bisa digunakan untuk membantu kerugian warga seperti perbaikan rumah yang rusak, ganti rugi tanaman rusak dan ternak yang mati akibat banjir. Termasuk BTT tidak dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur umum yang rusak akibat banjir.

"Kalau perbaikan atau ganti rugi akibat bencana itu namanya kegiatan recovery. BTT tidak bisa digunakan untuk itu. Ada dana khusus. BTT ini khusus penanganan darurat. Seperti pangan, operasional posko bencana," pungkas Yandaryat.  

 

Kategori :