BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Mantan Sekda Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah bersama 2 terdakwa lainnya, Dodi Ramadhan selaku mantan PPTK dan Hasan Husen selaku Direktur PT BPI hari ini Senin ( 12/9) menjalani sidang perdana dugaan korupsi. Yaitu Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013. Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terungkap dalam dakwaan yang dibacakan ketua tim JPU Kejari Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali didakwa pasal 2 subsidair pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan JPU disebutkan perkara ini terjadi pada tahun 2013 lalu saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI. Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, terdakwa Dodi selaku PPTK membantu terdakwa Edi selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan. Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui Edi. Dalam penyusunan RDTR tersebut, Hasan selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan pemenang tender tidak mengerjakan langsung, namun pekerjaan dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. "Meski dalam kasus dugaan korupsi RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah 2013, kerugian keuangan negara sebesar Rp 272 juta lebih telah dititipkan oleh ke 3 terdakwa. Namun, kami selaku tim JPU tetap mendakwa mereka dengan pasal 2 subsidair pasal 3 UU R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan akibat perbuatan para tersangka, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda),"ujar Bobby Muhammad Ali ketua tim JPU Kejari Bengkulu Tengah. Sementara Nasarudin selaku kuasa hukum Terdakwa Dodi mengatakan, atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut pihaknya secara tegas mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap syarat formil dakwaan. " Saya selaku kuasa hukum terdakwa Dodi dan kuasa hukum terdakwa Edi sepakat mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Bengkulu Tengah karena menurutnya syarat formil penyusunan dakwaan JPU kurang lengkap dan tidak tepat, "tegas Nasarudin, Kuasa hukum terdakwa Dodi. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Bengkulu Tengah, hakim ketua Jon Sarman Saragih memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali Kamis, 15 September 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum Terdakwa Dodi dan Edi.
Mantan Sekda Bengkulu Tengah Diadili
Senin 12-09-2022,22:19 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-10-2025,04:00 WIB
Pemprov Bengkulu Manfaatkan Lahan Bekas HGU untuk Pembangunan Kodam di Bengkulu Tengah
Selasa 30-09-2025,06:00 WIB
Lagi, Aset Tanah Milik Bebby Hussy dan Sutarman di Bengkulu Tengah Disita Kejati Bengkulu
Selasa 12-08-2025,00:05 WIB
Dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Tengah Gelar Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi
Senin 21-07-2025,01:30 WIB
Rindu Hati, Permata Tersembunyi di Pegunungan Bengkulu Tengah
Selasa 03-06-2025,06:00 WIB
Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Paparkan Keberhasilan Program 100 Hari Kerja
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,23:58 WIB
Gunakan BTT, Jalan Amblas di Desa Nenggalo Ditangani Darurat
Rabu 07-01-2026,07:54 WIB
Manuver Perpindahan Fraksi Tak Bisa Sembarangan Demi Menjaga Alat Kelengkapan Dewan
Rabu 07-01-2026,08:08 WIB
Pemkot dan REI Bengkulu Satu Suara: Pembangunan Perumahan Harus Nyaman dan Layak
Rabu 07-01-2026,19:46 WIB
Walikota Bengkulu Terima Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi
Terkini
Rabu 07-01-2026,20:33 WIB
Pemkot Bengkulu Alokasikan Dana Rp 200 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Tahun 2026
Rabu 07-01-2026,20:28 WIB
Provinsi Bengkulu Bersinergi Wujudkan Kemandirian Pangan Nasional
Rabu 07-01-2026,20:20 WIB
Kota Bengkulu dan Kejari Inisiasi Pidana Kerja Sosial bagi Pelanggar Ringan
Rabu 07-01-2026,20:09 WIB
Walikota Bengkulu Berikan Cahaya Harapan kepada Ibu Asma
Rabu 07-01-2026,20:02 WIB