BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM – Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat menimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktivitasnya. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (18/09). Ia menjelaskan, ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk meraup untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebabkan antrean yang mengular. “Tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun. Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya. BACA JUGA: PT. ALKO akan Kembangkan Kopi Arabika Bengkulu Selain itu Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan. Baik yang dilakukan pihak SPBU dan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (66) "Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat. Apabila melihat langsung, maka akan kita tindak tegas," imbuhnya. (Bro)
Polda Bengkulu Intai Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi
Minggu 18-09-2022,23:19 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Minggu 12-04-2026,16:54 WIB
Bengkulu Tatap 2027, Infrastruktur dan Industri Jadi Prioritas Utama
Jumat 10-04-2026,18:12 WIB
Perkuat Sinergi, Komisi XIII DPR RI Gelar Kunjungan Kerja ke Bengkulu
Sabtu 04-04-2026,18:39 WIB
Tingkatkan Layanan, RSKJ Soeprapto Bengkulu Siapkan Kolaborasi Lintas Provinsi
Kamis 02-04-2026,08:00 WIB
Bengkulu Menuju Terang Benderang, 1.095 Unit Lampu Jalan Baru Mulai Disiapkan, Dananya Rp 7 Miliar
Senin 30-03-2026,00:09 WIB
Arus Balik Memuncak, Jalur Liku 9 Bengkulu Sempat Macet Total
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:30 WIB
Kunjungi Ditjen Perikanan Budidaya KKP RI, Sekda Kaur Dorong Potensi Budidaya Lobster Laut di Kaur
Minggu 12-04-2026,18:26 WIB
Bukan Sekadar Hobi, Lomba Kicau Mania Jadi Mesin Ekonomi Baru
Senin 13-04-2026,06:00 WIB
PBSI Rilis 20 Pemain Piala Thomas dan Uber 2026
Senin 13-04-2026,05:00 WIB
Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 Bisa Dilaksanakan pada Agustus 2026
Senin 13-04-2026,02:00 WIB
Ini Cara Praktis dan Mudah Tanam Cabai di Botol Bekas
Terkini
Senin 13-04-2026,13:56 WIB
Kaldu Ceker Ayam Ternyata Baik untuk Kesehatan Kulit
Senin 13-04-2026,13:43 WIB
Pemerintah Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April 2026
Senin 13-04-2026,13:26 WIB
Korban Menjadi Terdakwa? LBH Bintang Keadilan Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU
Senin 13-04-2026,11:13 WIB
Istri Anggota Dewan Dilantik Menjadi Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu
Senin 13-04-2026,06:00 WIB