Ini Keuntungan dari Desa Mandiri

Selasa 20-09-2022,07:48 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

Mukomuko Ada Lima Desa Mandiri

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Indeks Desa Membangun (IDM) yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedes-PDTT) status desa menjadi lima. 1) Desa Sangat Tertinggal. 2) Desa Tertinggal. 3) Desa Berkembang. 4) Desa Maju, dan tertinggi. 5) Desa Mandiri.

Di Kabupaten Mukomuko, bedasarkan penetapan Kemendes-PDTT, dari 148 desa, ada lima desa yang menyandang status desa mandiri. Yaitu Desa Penarik Kecamatan Penarik, Desa Medan Jaya dan Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh. Kemudian Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.

Lima desa yang telah berstatus desa mandiri itu ditetapkan di tahun yang berbeda. Paling anyar status desa mandiri didapat oleh Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko dan Desa Sumber Makmur.

"Desa mandiri ini ditetapkan di tahun yang berbeda. Kalau yang terbaru yakni Desa Ujung Padang dan Desa Sumber Makmur itu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi indeks desa membangun tahun 2020/2021," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto, SKM ketika di konfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM Senin (19/9).

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (67-Habis)

Lalu, apa pula keuntungan desa mandiri? Salah satunya, seperti dijelaskan Haryanto, bagi desa mandiri, pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) hanya dua kali atau dua tahap. Pada tahap I 40 persen dan tahap II 60 persen.

"Sedangkan desa yang masih berstatus dibawah desa mandiri, pencairannya 3 tahap. Pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen," terang Haryanto.

 BACA JUGA:Jembatan Gantung Gembung Raya Putus

Haryanto berharap agar ada penambahan desa yang berstatus desa mandiri di daerah ini setiap tahunnya. "Semoga kedepan terus ada penambahan desa mandiri di Kabupaten Mukomuko ini," pungkasnya. 

Kategori :