PUTRI HIJAU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara. Pelaku inisial NP (25), warga Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara yang tidak lain pacar korban tega menggagahi Kuntum (bukan nama sebenarnya-red) yang baru berusia 15 tahun hingga hamil satu bulan. Data terhimpun, kejadian persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban inisial Yu (39) yang tinggal di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko mendapat telepon dari kerabatnya dan meminta Yu untuk datang ke Desa Karang Pulau untuk mengurus anaknya yang telah hamil satu bulan, diduga dilakukan pacarnya. Mendengar kabar itu, orang tua korban pun langsung berangkat ke rumah mantan istri di Desa Karang Pulau tempat sang anak tinggal. Sesampainya di rumah mantan istri, korban pun menceritakan semua yang dialami serta memberi tahu bahwa pihak sekolah lah yang memberi keterangan bahwa korban telah hamil satu bulan dari hasil pemeriksaan bidan desa. BACA JUGA: Armelly Lantik Pengurus Klub Jantung Sehat Kota Bengkulu Orang tua korban yang tidak terima atas hal itu pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian Sektor Putri Hijau. Saat dikonfirmasi, Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP. Erwin Setiawan SIK. MH membenarkan atas laporan tersebut. Dijelaskan Kapolsek, atas laporan itu personel Polsek Putri Hijau Pun bergerak dan mengamankan pelaku. "Benar ada laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu 24 September 2022. Atas laporan itu kita telah amankan pelaku dikediamannya di Desa Karang Pulau," ungkap Kapolsek. BACA JUGA:Ini Penjelasan BKSDA Soal Harimau Masuk Kota Mukomuko Diterangkan Kapolsek, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan pasal 82 Ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kapolsek.
Pemuda Karang Pulau Diamankan Karena Ini
Minggu 25-09-2022,20:23 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Minggu 16-03-2025,05:00 WIB
Rifai Tajuddin Terdorong Maju sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan Karena Ini
Jumat 21-02-2025,14:37 WIB
Mau ke Mukomuko, Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Diamankan di Polsek Ketahun
Selasa 11-02-2025,17:47 WIB
Tersinggung, Dua Orang Warga Kecamatan Talo Diamankan
Selasa 11-02-2025,02:00 WIB
Sudah Diproses Polisi, Pelaku Pencurian Kotak Amal Berhasil Diamankan Warga
Jumat 07-02-2025,06:00 WIB
Warung Aden Saputra Dibobol, Petani Talang Rasau Diamankan, 1 Pelaku Masuk DPO
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,10:52 WIB
Tips Agar Tubuh Tetap Bugar Selama Idul Fitri, Kuncinya Ada Pada Makanan yang Dimakan
Kamis 03-04-2025,12:09 WIB
Heboh di Medsos, Warga Keluhkan Aksi Debt Collector di Bengkulu
Kamis 03-04-2025,09:14 WIB
Kodim 0407/Kota Bengkulu Galang Dana untuk Korban Gempa Myanmar
Kamis 03-04-2025,09:16 WIB
Stok BBM Bengkulu Aman, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Distribusi Lancar
Kamis 03-04-2025,10:49 WIB
Ternyata ini Penyebab Berat Badan Naik Pasca Lebaran, yuk simak kata ahlinya
Terkini
Jumat 04-04-2025,06:00 WIB
Dukcapil Bengkulu Utara Tetap Layani Masyarakat Saat Lebaran
Jumat 04-04-2025,05:00 WIB
Disayangkan, Mobil Pick Up Masih Banyak Angkut Penumpang Saat Lebaran
Jumat 04-04-2025,04:00 WIB
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Ingatkan ASN Tidak Menambah Hari Libur
Jumat 04-04-2025,03:00 WIB
Bupati Arie Shalat Id di Halaman Balai Daerah, Ucapkan Selamat Idul Fitri
Jumat 04-04-2025,02:00 WIB