BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sebagai langkah kongkrit dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Bengkulu, maka Rabu (5/10) Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berserta Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu juga instansi terkait, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). "Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke Pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan oleh teman - teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM," jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bahwa melalui komitmen ini, ke depannya pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang, maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta memiliki izin yang tidak jelas. BACA JUGA: KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi di Bengkulu "Setelah rakor ini saya kira segera. Mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama. Jadi Gubernur, Kejaksaan, sama - sama dengan Kepolisian supaya punya kekuatan," tegas Gubernur Rohidin. Sementara itu Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto menuturkan bahwa salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan. Namun tambah Edi, bahwa yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam. Karena, masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan. BACA JUGA: Walikota Bengkulu MoU bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "Kan setiap daerah sudah menentukan dimana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan. Di luar itu harus ditertibkan. Namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan. Sementara, dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri," jelas Edi.
Pemprov Bengkulu dan KPK Tertibkan Perizinan Tambang
Kamis 06-10-2022,08:33 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 13-02-2026,22:59 WIB
Alumni Retreat Merah Putih Provinsi Bengkulu Gelar Pertemuan Akbar
Kamis 12-02-2026,11:46 WIB
Berikut Tujuh Nama Angggota KPID Provinsi Bengkulu
Rabu 11-02-2026,21:10 WIB
Festival Hadroh Merah Putih Meriah, Syiar Islam Menggema di Kantor Baznas Provinsi Bengkulu
Rabu 04-02-2026,20:46 WIB
Provinsi Bengkulu Siapkan Rp 45 Miliar Demi Jamin Kesehatan Warga
Minggu 01-02-2026,20:59 WIB
Biar Wajah Kota Bengkulu Makin Kece, Walikota Tertibkan Garis Sempadan Bangunan
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,13:11 WIB
10 Jenis Puasa yang Diharamkan dalam Ajaran Islam, yuk pahami!
Sabtu 14-02-2026,09:23 WIB
10 Makanan Paling Mahal di Dunia
Sabtu 14-02-2026,09:17 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 1.000 Pohon Kamboja di Media Jalan Pekan Sabtu
Sabtu 14-02-2026,13:32 WIB
Iphone 15 Pro Max 5G, Sematkan Fitur Hebat, Chipset A17 Bionic Luar Biasa Dan Fungsi Magsafe
Sabtu 14-02-2026,13:09 WIB
Rukun Puasa Ramadhan yang wajib diketahui agar puasa sah,Yuk simak!
Terkini
Sabtu 14-02-2026,22:43 WIB
Pemkot Bengkulu Resmi Atur Jam Kerja dan Seragam ASN Selama Bulan Ramadan
Sabtu 14-02-2026,22:28 WIB
Pemkot Bengkulu Bangun Lapak Baru di Pasar Minggu
Sabtu 14-02-2026,22:25 WIB
Baznas dan Pemprov Bengkulu Salurkan Santunan untuk Lansia di Panti Tresna Werdha
Sabtu 14-02-2026,22:21 WIB
Ini Resep Kreasi Kuliner Sehat dari Bunga Telang ala Ibu Indriyani
Sabtu 14-02-2026,22:16 WIB