Pemuda Asal Padang Ulak Tanding Diringkus Polda Bengkulu

Jumat 07-10-2022,21:29 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza

 

 
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Seorang pemuda berinisial BJJ (28), warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulang Tanding ( PUT ) Ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.   Ini dilakukan lantaran ia menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Inex.   Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., Kamis (6/10) mengungkapkan, tersangka BJJ ditangkap pada hari Selasa, 4 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB.   "Tersangka BJJ kita tangkap di Jalan Lintas Curup lubuk Linggau. Tepatnya di  desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.   BACA JUGA: Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Bengkulu Sudah Tersertifikasi   Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa barang haram yang dikuasai tersebut didapat dari tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam DPO.   "Pengakuan tersangka BJJ, dia dapat barang haram tersebut dari tersangka lain yang tinggal di Desa Lubuk Tanjung, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan," sampainya.   BACA JUGA:Kepahiang Dipercaya Tuan Rumah Turnamen Sepak Bola Garuda Cup-2022 Zona Provinsi Bengkulu   Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Besar Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 (Dua) Paket Kecil Narkotika Gol I jenis Sabu, 5 (Lima) butir Narkotika Gol I jenis Ekstasi, 1 (Satu) Unit Hp merek Samsung. 
Tags : #polda bengkulu #pemuda #diringkus #asal padang ulang tanding
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini