Bantah Memeras, Polsek Ketahun Lakukan Pembinaan

Selasa 08-11-2022,22:32 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

 

KETAHUN, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Dugaan pemerasan yang dialami salah seorang sopir mobil expedisi yang melintasi jalan lintas barat (jalinbar) non status Urai-Bintunan terkuak.

Tudingan pemalakan yang mengarah kepada dua orang warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara  akhirnya jelas di tangan polisi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, kedua warga Urai tersebut tidak menampik telah meminta uang kepada oknum kernet mobil expedisi tersebut.

Namun hal itu lantaran sang sopir yang melaju dengan kecepatan tinggi sempat menggol atau menyerempet salah seorang warga yang melakukan penghadangan mobil dengan muatan berat (di atas 8 ton).

Setelah menyengngol kedua warga Urai pun meminta pertanggung jawaban sang sopir, dan sepakat berdamai dengan biaya pengobatan serta perbaikan motor sebesar Rp 300 ribu.

"Pengakuan mereka setelah diperiksa mengakui telah meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada kernet mobil expedisi itu. Namun duitnya, kata mereka untuk biaya pengobatan akibat diserempet mobil expedisi tersebut dan bukan memeras atau memalak sang sopir serta kernetnya," ungkap Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Dilia Pria Firmawan S.Tk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp Selasa sore (08/11/2022).

BACA JUGA: Ini Dia Kunci Untuk Buat SIM Gratis

Ditambahkan Kapolsek, kedua warga Urai yang sempat menjalani pemeriksaan serta melakukan konferensi publik melalui video, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. "Untuk saat ini kita lakukan pembinaan mas, agar mereka tidak mengulanginya lagi," terang Kapolsek.

Di sisi lain Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Desa Urai agar tidak melakukan tindakan yang nantinya akan merugikan diri sendiri.

"Tentu kita imbau masyarakat di wilkum Polsek Ketahun, terkhusus Desa Urai untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengarah kepada tindakan pidana. Tentu kalau hal itu terjadi bisa mencoreng nama baik desa dan merugikan diri sendiri," demikian Kapolsek.

BACA JUGA:BMA Dilibatkan dalam Restorative Justice

Diketahui penghadangan kendaraan dengan muatan berat (di atas 8 ton) dilakukan  masyarakat dikarenakan jalinbar Urai-Bintunan merupakan jalan non status yang kondisinya rusak dan jembatan yang jebol tidak pernah mendapat perbaikan sejak jalinbar dialihkan via Batik Nau-Ketahun.

Yang mana saat ini jalinbar via Batik Nau-Ketahun tidak bisa dilewati dikarenakan adanya kerusakan jembatan, tepatnya di D6 Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara. 

Kategori :