MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana sejumlah kasus criminal. Itu dilakukan Kamis (17/11) dan dipimpin langsung Kajari, Rudi Iskandar, SH., MH. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 37 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mukomuko. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH.MH dan tamu undangan lainnya. Disampaikan Kajari, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setiap tahun. Pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang dilakukan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht) "Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini diadakan setiap tahun. Perkara tindak pidana ini sudah in kracht atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ," katanya. Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 17 perkara. Diantaranya, pencurian 7 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 7 perkara dan penganiayaan sebanyak 3 perkara. BACA JUGA: UMP Bengkulu Cuma Naik Sebanyak Ini Kemudian mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai standar sebanyak 1 perkara, penggelapan sebanyak 1 perkara, dan senjata tajam sebanyak 1 perkara. Dari sejumlah perkara ini, tindak pidana narkotika paling banyak. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,73 gram. "Dalam pemusnahan barang bukti ini narkotika jenis ganja paling banyak dengan jumlah 79, 73 gram atas nama terdakwa Irwan Als Iwan Bin Ijon," bebernya. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar dipotong menggunakan mesin pemotong dan lainnya. BACA JUGA:Pemuda Benteng Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara "Jadi yang kita musnahkan ini semua sudah inkrah yang amar putusannya memerintahkan barang bukti ini dimusnahkan," demikian Kajari.
Barang Bukti Kejahatan Dibakar
Kamis 17-11-2022,21:48 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 30-05-2024,00:03 WIB
Ini Dia Bukti Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan Dalam Kondisi Aman dan Terkendali
Jumat 22-03-2024,03:00 WIB
Bukti Kasih Sayang Rasulullah
Senin 18-09-2023,06:07 WIB
Penyebab Kebakaran di Pagar Alam Belum Tahu, Total Kerugian Rp 450 Juta, Semua Barang Berharga Ludes
Kamis 03-08-2023,12:39 WIB
Senjata Api dan Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan
Rabu 26-07-2023,22:12 WIB
Diduga Palsukan Identitas Bupati Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,15:01 WIB
5 Hewan Unik yang Memiliki Tubuh Teraneh di Dunia
Rabu 19-02-2025,21:44 WIB
PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp 2 Juta
Rabu 19-02-2025,21:35 WIB
Helmi Hasan dan Mi’an Siap Wujudkan 10 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Provinsi Bengkulu
Rabu 19-02-2025,14:23 WIB
Hewan Viral di Sosial Media, Ada Bayi Harimau Sumatera Diberi Nama Bakso
Rabu 19-02-2025,14:17 WIB
Spesies Tertua di Dunia yang Berusia 15 ribu Tahun Ditemukan di Benua Antartika
Terkini
Kamis 20-02-2025,05:00 WIB
Kakan Kemenag Kukuhkan Pengurus IPARI Kabupaten Kaur Periode 2025-2029
Kamis 20-02-2025,04:00 WIB
Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa Ke-123 Kodim 0407 Bengkulu Mulai Digeber di Tengah Padang
Kamis 20-02-2025,02:00 WIB
Program Prioritas Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan Dapat Dukungan Polres Bengkulu Utara
Kamis 20-02-2025,01:09 WIB
Gusril Fausi - Abdul Hamid Siap untuk Ikuti Pelantikan di Istana Negara
Kamis 20-02-2025,00:04 WIB