MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana sejumlah kasus criminal. Itu dilakukan Kamis (17/11) dan dipimpin langsung Kajari, Rudi Iskandar, SH., MH. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 37 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mukomuko. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH.MH dan tamu undangan lainnya. Disampaikan Kajari, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setiap tahun. Pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang dilakukan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht) "Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini diadakan setiap tahun. Perkara tindak pidana ini sudah in kracht atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ," katanya. Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 17 perkara. Diantaranya, pencurian 7 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 7 perkara dan penganiayaan sebanyak 3 perkara. BACA JUGA: UMP Bengkulu Cuma Naik Sebanyak Ini Kemudian mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai standar sebanyak 1 perkara, penggelapan sebanyak 1 perkara, dan senjata tajam sebanyak 1 perkara. Dari sejumlah perkara ini, tindak pidana narkotika paling banyak. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,73 gram. "Dalam pemusnahan barang bukti ini narkotika jenis ganja paling banyak dengan jumlah 79, 73 gram atas nama terdakwa Irwan Als Iwan Bin Ijon," bebernya. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar dipotong menggunakan mesin pemotong dan lainnya. BACA JUGA:Pemuda Benteng Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara "Jadi yang kita musnahkan ini semua sudah inkrah yang amar putusannya memerintahkan barang bukti ini dimusnahkan," demikian Kajari.
Barang Bukti Kejahatan Dibakar
Kamis 17-11-2022,21:48 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 01-07-2026,14:30 WIB
Kasus Hanania Group, 16 Influencer Diperiksa , 110 Juta Dikembalikan Sebagai Barang Bukti
Jumat 20-02-2026,02:00 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Memberikan Uang Atau Barang kepada Pengemis di Jalanan
Kamis 05-02-2026,20:47 WIB
Barang Dagangannya Diborong Walikota dan ASN, Pedagang PTM Tersenyum Lebar
Kamis 15-01-2026,20:28 WIB
Barang Dagangan PKL Panorama Disita Tim Gabungan Pemkot Bengkulu
Jumat 09-01-2026,22:38 WIB
Setelah Pohon di Belungguk Point Dibakar OTD, Satpol PP Perketat Pengamanan dan Pasang CCTV
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,21:59 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung ke Desa, Ajak Warga Cegah Karhutla
Kamis 17-09-2026,11:06 WIB
DPW PKB Bengkulu Restrukrisasi 130 PAC
Kamis 17-09-2026,15:28 WIB
Investasi Besar -besaran Segera Masuk ke Indonesia
Kamis 17-09-2026,21:57 WIB
Polres Kaur Ungkap 5 Kasus Kriminal dan Amankan 2 Pengedar Sabu, Knalpot Brong Turut Ditertibkan
Kamis 17-09-2026,22:44 WIB
UMKM Kopi Bengkulu Kian Berdaya, Semakin Mendunia
Terkini
Kamis 17-09-2026,22:44 WIB
UMKM Kopi Bengkulu Kian Berdaya, Semakin Mendunia
Kamis 17-09-2026,21:59 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung ke Desa, Ajak Warga Cegah Karhutla
Kamis 17-09-2026,21:57 WIB
Polres Kaur Ungkap 5 Kasus Kriminal dan Amankan 2 Pengedar Sabu, Knalpot Brong Turut Ditertibkan
Kamis 17-09-2026,15:28 WIB
Investasi Besar -besaran Segera Masuk ke Indonesia
Kamis 17-09-2026,11:06 WIB