MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana sejumlah kasus criminal. Itu dilakukan Kamis (17/11) dan dipimpin langsung Kajari, Rudi Iskandar, SH., MH. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 37 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mukomuko. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH.MH dan tamu undangan lainnya. Disampaikan Kajari, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setiap tahun. Pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang dilakukan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht) "Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini diadakan setiap tahun. Perkara tindak pidana ini sudah in kracht atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ," katanya. Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 17 perkara. Diantaranya, pencurian 7 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 7 perkara dan penganiayaan sebanyak 3 perkara. BACA JUGA: UMP Bengkulu Cuma Naik Sebanyak Ini Kemudian mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai standar sebanyak 1 perkara, penggelapan sebanyak 1 perkara, dan senjata tajam sebanyak 1 perkara. Dari sejumlah perkara ini, tindak pidana narkotika paling banyak. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,73 gram. "Dalam pemusnahan barang bukti ini narkotika jenis ganja paling banyak dengan jumlah 79, 73 gram atas nama terdakwa Irwan Als Iwan Bin Ijon," bebernya. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar dipotong menggunakan mesin pemotong dan lainnya. BACA JUGA:Pemuda Benteng Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara "Jadi yang kita musnahkan ini semua sudah inkrah yang amar putusannya memerintahkan barang bukti ini dimusnahkan," demikian Kajari.
Barang Bukti Kejahatan Dibakar
Kamis 17-11-2022,21:48 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 20-02-2026,02:00 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Memberikan Uang Atau Barang kepada Pengemis di Jalanan
Kamis 05-02-2026,20:47 WIB
Barang Dagangannya Diborong Walikota dan ASN, Pedagang PTM Tersenyum Lebar
Kamis 15-01-2026,20:28 WIB
Barang Dagangan PKL Panorama Disita Tim Gabungan Pemkot Bengkulu
Jumat 09-01-2026,22:38 WIB
Setelah Pohon di Belungguk Point Dibakar OTD, Satpol PP Perketat Pengamanan dan Pasang CCTV
Jumat 28-11-2025,22:49 WIB
Penertiban PKL, Barang dan Peralatan Pedagang Disimpan di TPU Belakang Pondok
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,02:00 WIB
Ini Dia Alasan Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga
Rabu 10-06-2026,00:07 WIB
Saat Desas-Desus Pengganti Purbaya, Muncul Chatib Basri Menghadap Prabowo Bareng Luhut
Rabu 10-06-2026,15:45 WIB
Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250 per Liter
Rabu 10-06-2026,15:30 WIB
Luhut Binsar Panjaitan: Bansos Berubah Jadi Bantuan Tunai Rp 5,4 Juta
Terkini
Rabu 10-06-2026,17:58 WIB
Pemerintah Desa Tebing Rambutan Salurkan BLT DD Tahap I, Kepada Lansia dan Janda
Rabu 10-06-2026,17:56 WIB
Kapolda Kunjungi Sekretariat Pengprov Perbakin, Komitmen Majukan Olahraga di Provinsi Bengkulu
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
Melalui Posko BPBD, BSI Maslahat Salurkan 250 Paket Sembako untuk Penyintas Kebakaran Kemayoran
Rabu 10-06-2026,15:45 WIB
Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250 per Liter
Rabu 10-06-2026,15:30 WIB