KETAHUN, RADARBENGKULUONLINE.COM - Operasi imbangan penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara Senin (28/11/2022). Giat Ops pekat yang dilaksanakan personel Polsek Ketahun menyasar sejumlah warung penjual minuman keras serta warung remang-remang di jalan holing batu bara PT Injatama. Dalam giat tersebut, anggota Polsek Ketahun berhasil menyita setidaknya 74 botol minuman keras jenis dari bir hitam, bir putih, dan anggur merah. Tentu peredaran minuman beralkohol yang dijual secara bebas tanpa izin bisa sangat menganggu ketertiban serta kondusivitas di wilayah hukum (wilkum) Polsek Ketahun. Saat di konfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM , Kapolres BU. AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Ketahun, Iptu. Dilia Pria Firmawan S.Tk yang disampaikan Kanit Reskrim Aipda Juntak mengatakan, dari hasil giat Ops Pekat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berbagai jenis yang disita di beberapa warung di wilkum Polsek Ketahun. BACA JUGA:Lagi, Jembatan dan Jalan Inggris Terancam Putus Tidak hanya peredaran minuman yang dijual secara ilegal tampa izin yang menjadi fokus ops Pekat saat ini,namun anggota Polsek Ketahun pun akan menindak tegas terhadap masyarakat yang melakukan perjudian, penyalahgunaan obat obatan dan narkoba. "Iya, hari ini (28/11/2022) kita adakan giat imbangan ops Pekat diwilkum Polsek Ketahun. Dari giat tersebut kita berhasil mengamankan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Tidak itu saja, kita akan sasar dan akan menindak apabila ditemukan masyarakat yang melakukan perjudian, penyalahgunaan obat obatan dan juga narkoba," ungkap Kanit. Saat disingung sanksi apa yang diberikan pihak kepolisian terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin, Kanit menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan teguran serta pembinaan terhadap pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa izin tersebut. Apabila yang bersangkutan ke depannya masih melakukan aktivitas menjual miras secara ilegal, maka sanksi hukum pun akan diterapkan pihak kepolisian. BACA JUGA:PWI Mukomuko Sambut Kepulangan Atlet Porwanas "Untuk saat ini kita lakukan pembinaan. Namun kalau nantinya mereka masih membandel menjual miras tanpa izin,maka kita akan tindak tegas sesuai undang-undang," tegas Kanit.
Polsek Ketahun Sita 74 Botol Minuman Keras
Senin 28-11-2022,21:57 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,00:06 WIB
Kejari Bengkulu Sita 52 Unit Kios di Pasar Panorama
Sabtu 27-09-2025,21:03 WIB
Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Bengkulu Kembali Sita Dua Bidang Tanah Milik Tersangka Utama
Kamis 25-09-2025,20:05 WIB
Sita Dokumen Keuangan, Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Kepercayaan Bebby Hussy
Minggu 03-08-2025,20:33 WIB
Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tambang, Kejati Sita Rumah Mewah, Mobil Pajero dan Tas Louis Vuitton
Rabu 18-06-2025,21:33 WIB
Kejaksaan Negeri Sita Barang-Barang Milik Mantan Bupati Seluma
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:30 WIB
Ratusan Siswa Tuna Netra Khataman Al-Qur’an Braille di Bandung Raya
Minggu 15-03-2026,21:33 WIB
Bukber Manden Lamo, Wali Kota Bengkulu Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers
Minggu 15-03-2026,20:58 WIB
Mobil Dinas di Provinsi Bengkulu Boleh Dipakai Buat Lebaran
Minggu 15-03-2026,16:53 WIB
Musrenbang 2026, Sekda Kaur, Sinkronkan Program Pembangunan Menuju RKPD 2027
Senin 16-03-2026,00:57 WIB
Lebaran Idul Fitri, Pemda Bengkulu Selatan Siapkan Tim Rescue di Tebat Gelumpai
Terkini
Senin 16-03-2026,05:02 WIB
Disparpora Mukomuko Keluarkan Izin Hiburan Lebaran di Objek Wisata
Senin 16-03-2026,04:50 WIB
Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Mulai Dicairkan Kementerian Agama
Senin 16-03-2026,04:38 WIB
Ini Dia Cara Membuat Sate Padang Asli Minang yang Enak
Senin 16-03-2026,02:00 WIB
Walikota Panen Ucapan HUT Kota Bengkulu ke -307 dari Berbagai Penjuru
Senin 16-03-2026,00:57 WIB