Rekrut Karyawan Perusahaan Wajib Informasikan Ke Disnaker

Kamis 08-12-2022,23:18 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

 

 
SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma mewajibkan seluruh perusahaan yang merekrut karyawan untuk segera menginformasikan dan berkoordinasi dengan pihaknya.   Hal ini sekaligus sebagai pendataan angka pencari kerja dalam upaya pengentasan angka pengangguran di Kabupaten Seluma.    " Jadi, setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan harus menyampaikan informasi ke Disnaker. Hal ini sesuau dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor 39 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan," sampai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma Rosdiana  M.SI baru-baru ini.    Selain mendata angka pengangguran, lanjutnya, langkah ini bertujuan salah satunya untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.  BACA JUGA:Semen Padang Tetap Utamakan Mutu Untuk Membangun Negeri   " Karena setiap pelamar juga harus terdata melalui pembuatan kitab kuning," sampainya.    BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Senilai Rp 4,7 Miliar   Sementara baru-baru ini, salah satu perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan dan membutuhlan karyawan sebanyak 30 orang yakni perusahaan Waralaba Indomaret untuk ditugaskan di 16 gerai di Kabupaten Seluma. 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini