BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan rokok ilegal yang disita selama 2022 sebanyak 4.260.860 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sekitar 85 botol. Selain itu, ada hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sekitar 0,9 liter serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabean sebanyak 77 paket dengan total nilai Rp 4,7 miliar. "Kami melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang seperti rokok ilegal, minuman keras ilegal lainnya dengan total nilai barang sekitar Rp 4,7 miliar," kata Kepala Tipe Madya Pabean C Bengkulu Ardhani Naryasti di Kota Bengkulu, Kamis (8/12). Ia menyebutkan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 253 tindakan yang melanggar kepabeanan dan cukai melalui operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai. Dari hasil penyitaan barang yang melanggar kepabeanan dan cukai di Bengkulu, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar. Ardhani mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut paling banyak disita dari Kabupaten Rejang Lebong dengan total 2 juta batang. BACA JUGA: Warga Kota Bengkulu Bahagia Ikut Nikah Balai Gratis Kemudian wilayah perbatasan di Provinsi Bengkulu seperti Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Sedangkan di Kabupaten Kaur peredarannya sering terhenti di Provinsi Lampung. Kata dia, rokok ilegal yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Seperti daerah Pasuruan dan Sidoarjo serta daerah Madura, Provinsi Jawa Timur. "Jika dibandingkan dengan tahun ini, jumlah penyitaan terhadap rokok ilegal ini mengalami peningkatan jumlah dan dalam pengawasan sebenarnya kita sudah semakin ketat, tapi modus operandi itu semakin lama menjadi semakin berkembang," ujarnya. BACA JUGA:Penangguhan Tersangka BPNT Tunggu Keluarga Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan. Seperti peningkatan pengawasan di pintu masuk, khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu dengan provinsi tetangga.
Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Senilai Rp 4,7 Miliar
Kamis 08-12-2022,21:52 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,12:50 WIB
Keindahan Bukit Kandis, Tempat Wisata Bekas Tambang Menjadi Ikon Wisata Populer di Bengkulu Tengah
Kamis 06-02-2025,19:38 WIB
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu Masih Menunggu Kepastian Regulasi
Senin 03-02-2025,13:03 WIB
Info Terkini Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Bengkulu, Kabarnya Ditunda?
Selasa 14-01-2025,09:32 WIB
Proses Penerimaan TPHD Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, Tidak Transparan?
Selasa 31-12-2024,10:49 WIB
Hasil Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, Ribuan Miras, Rokok Ilegal Dimusnahkan
Terpopuler
Senin 17-02-2025,19:20 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Harap Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tidak Dipangkas Efisiensi Anggaran
Senin 17-02-2025,19:35 WIB
Panti Pijat di Mukomuko Diminta Tutup Secara Total
Senin 17-02-2025,11:32 WIB
Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Quran Bersama Qariah Nasional Provinsi Bengkulu Dr Hj.Evriza
Selasa 18-02-2025,03:07 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
Senin 17-02-2025,19:28 WIB
Gusril Pausi dan Patriana Sosialinda Siap Bersaing Rebutkan Kursi Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu
Terkini
Selasa 18-02-2025,05:09 WIB
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Pamit, Berharap Silaturahmi Tetap Terjalin
Selasa 18-02-2025,04:00 WIB
Ciptakan Generasi Emas, DP2KBP3A Kabupaten Kaur Dukung Pembatasan Akun Media Sosial Untuk Anak
Selasa 18-02-2025,03:07 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
Selasa 18-02-2025,02:00 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Terpilih Siap Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Selasa 18-02-2025,01:00 WIB