MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sesuai aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pandemi Covid maksimal 25 persen,tetapi bisa juga dihilangkan asalkan Pemerintah Desa setempat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang menyatakan didesa tersebut tidak adalagi penerima BLT. Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M Adil,ST melalui PPTK ADD dan DD Ujang Ali,SE mengatakan, nantinya dari peryataan desa melalui Perdes, pihaknya akan menyampaikan kepada Kemenkeu yang artinya dana BLT tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain. "Nantinya kita berharap pihak Pemerintah Desa (Pemdes) bisa membuat berita acara berdasarkan hasil Musyawarah Desa ( Musdesus) yang melibatkan beberapa unsur. Mulai dari BPD,Kepolisian,TNI,dan instansi terkait. Nantinya keputusan tersebut akan kita upload,"papar Ujang di ruangannya Kamis(15/12). Bahkan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi. Yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023. BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (6) Apalagi, lanjutnya, ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.Sehingga dana BLT yang tidak terpakai bisa dialihkan kepada peruntukan yang lain. Seperti pengentasan tingginya angka kemiskinan. Bahkan mulai saat ini Pemerintah Desa sudah mulai menetapkan apakah nantinya ada penerima BLT ataupun tidak. BACA JUGA:Anak-Anak Seluma Masuk Pengurus Partai Politik "Kami sudah meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera menetapkan walaupun pagu anggaran belum diketahui,agar saat pagu anggaran sudah turun bisa langsung ditetapkan peruntukannya. Jangan sampai terjadinya perubahan APBDes. Kalau dahulu sebelum ada laporan penerima BLT uang tidak bisa dicairkan,tetapi kalau untuk 2023 nantinya uang bisa langsung ditarik oleh Pemerintah Desa. Kalaupun tidak ada penerima bisa langsung dialihkan,"pungkas Ujang Ali.
BLT Maksimal 25 Persen Bisa Dihilangkan Asal ...
Jumat 16-12-2022,10:57 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 16-12-2022,10:57 WIB
BLT Maksimal 25 Persen Bisa Dihilangkan Asal ...
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:26 WIB
Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Fundamental, Minta Majelis Nyatakan Batal Demi Hukum
Selasa 30-06-2026,16:29 WIB
DPR RI Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
Selasa 30-06-2026,15:23 WIB
Kuasa Hukum Imron Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum, Sebut Banyak Cacat Formil dan Materiil
Selasa 30-06-2026,16:22 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa 30-06-2026,22:04 WIB
34 Personel Polres Kaur Naik Pangkat, Kapolres: Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyaraka
Terkini
Rabu 01-07-2026,09:29 WIB
B50 Berlaku Hari Ini, Gaikindo Ingatkan Efek ke Mesin Diesel dan Stok BBM
Rabu 01-07-2026,03:00 WIB
Juara 1 Tingkat Provinsi Bengkulu, Paskibra SMAN 3 Seluma Melaju ke Nasional
Rabu 01-07-2026,02:00 WIB
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI Karya Fajar Novario Asal Padang, Kedaulatan Rakyat Jadi Pondasi Utama
Rabu 01-07-2026,01:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sebut Biaya Latsarmil Capai Rp 30 Juta per Peserta
Selasa 30-06-2026,22:04 WIB