MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sesuai aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pandemi Covid maksimal 25 persen,tetapi bisa juga dihilangkan asalkan Pemerintah Desa setempat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang menyatakan didesa tersebut tidak adalagi penerima BLT. Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M Adil,ST melalui PPTK ADD dan DD Ujang Ali,SE mengatakan, nantinya dari peryataan desa melalui Perdes, pihaknya akan menyampaikan kepada Kemenkeu yang artinya dana BLT tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain. "Nantinya kita berharap pihak Pemerintah Desa (Pemdes) bisa membuat berita acara berdasarkan hasil Musyawarah Desa ( Musdesus) yang melibatkan beberapa unsur. Mulai dari BPD,Kepolisian,TNI,dan instansi terkait. Nantinya keputusan tersebut akan kita upload,"papar Ujang di ruangannya Kamis(15/12). Bahkan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi. Yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023. BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (6) Apalagi, lanjutnya, ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.Sehingga dana BLT yang tidak terpakai bisa dialihkan kepada peruntukan yang lain. Seperti pengentasan tingginya angka kemiskinan. Bahkan mulai saat ini Pemerintah Desa sudah mulai menetapkan apakah nantinya ada penerima BLT ataupun tidak. BACA JUGA:Anak-Anak Seluma Masuk Pengurus Partai Politik "Kami sudah meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera menetapkan walaupun pagu anggaran belum diketahui,agar saat pagu anggaran sudah turun bisa langsung ditetapkan peruntukannya. Jangan sampai terjadinya perubahan APBDes. Kalau dahulu sebelum ada laporan penerima BLT uang tidak bisa dicairkan,tetapi kalau untuk 2023 nantinya uang bisa langsung ditarik oleh Pemerintah Desa. Kalaupun tidak ada penerima bisa langsung dialihkan,"pungkas Ujang Ali.
BLT Maksimal 25 Persen Bisa Dihilangkan Asal ...
Jumat 16-12-2022,10:57 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 16-12-2022,10:57 WIB
BLT Maksimal 25 Persen Bisa Dihilangkan Asal ...
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,07:19 WIB
Dorong jadi PNS Semua, Komisi X DPR Desak Prabowo Subianto Hapus Skema Cluster Guru
Selasa 05-05-2026,16:15 WIB
Tak Tahu Soal Praktik Suap, Beby Hussy Minta Dibebaskan
Selasa 05-05-2026,11:54 WIB
Jalan Griya Laksita III Tak Kunjung Dibangun, Dewan Kota Panggil Dinas PUPR Kota
Selasa 05-05-2026,07:08 WIB
Jangan Kriminalisasi Amien Rais, Natalius Pigai Tegur Meutya Hafid
Selasa 05-05-2026,08:09 WIB
DPRD Kaur Prioritaskan Regulasi untuk Kesejahteraan Warga
Terkini
Rabu 06-05-2026,01:00 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Perketat Pengawasan, Jukir Tak Taat Aturan Terancam Pencabutan Izin
Selasa 05-05-2026,19:28 WIB
Kuasa Hukum Tjandra Tetap Tempuh Jalur Hukum
Selasa 05-05-2026,19:02 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Laksanakan Penilaian Perluasan Desa Anti Korupsi di Lubuk Sirih Ilir
Selasa 05-05-2026,18:52 WIB
Rekomendasi Strategis DPRD Kota Bengkulu, Upaya Perbaikan Kinerja Pemerintah ke Depan
Selasa 05-05-2026,18:47 WIB