Tersangka Kasus ADD/DD Durian Seginim Segera Ditetapkan

Senin 26-12-2022,10:28 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus komitmen memberantas praktik korupsi di kabupaten ini. 

Informasi terbaru, setelah jaksa melakukan penggeledahan di kantor Desa Durian Seginim,pihaknya akan tetapkan tersangka lagi terkait dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD) tahun 2020 sampai 2021.

Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Asido Nainggolan, SH, MH menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan serta mengumpulkan alat bukti. Bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang merupakan perangkat desa.

"Apalagi saat ini kita sudah menaikkan perkara ini  ke tahap penyelidikan. Bahkan salah satu dari lima orang tersebut sudah mengaku telah menggunakan uang anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan itu menjadi bukti kuat untuk kita menetapkan tersangka,"papar Asido kepada  RADARBENGKULUONLINE.COM Minggu (25/12).

BACA JUGA:Irjen Pol Armed Wijaya Jabat Kapolda Bengkulu

Yang jelas, paparnya, sebagai penegak hukum,pihaknya akan terus berupaya untuk tetap mengawasi penggunaan dana yang berasal dari negara,serta meminimalisir kerugian negara yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan bukti yang sudah dimiliki, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari bukti - bukti yang lain. Sehingga dalam penetapan nanti sudah ada bukti kuat,yang nantinya bisa diketahui berapa kerugian negara yang terjadi.

BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Tol Bengkulu - Taba Penanjung Sudah Mulai Padat

"Sekedar diketahui saja,untuk pengolahan dana yang ada di Desa Durian Seginim, setiap tahunnya mencapai 2 Miliar. Untuk itu kita akan mencari dimana saja penggunaan tersebut dilakukan yang nantinya baru bisa dilihat kerugian negara. Kalau nanti semuanya sudah terkumpul, kita akan tetapkan tersangkanya,"pungkas Asido.

 

 

Kategori :