BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Tersangka dugaan Korupsi BBM Sekwan Kabupaten Seluma Okti Fitriani mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Bengkulu.
Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukumnya yakni Ilham Fatahilah, SH. Beberapa alasan penangguhan ini diantaranya, klien nya mengalami sakit jantung, selain itu masih menjabat di DPRD Kabupaten Seluma bahkan ada jaminan dari pihak Keluarga kandung. "Kami berharap dan memohon ini, pertama klien kami masih aktif anggota DPRD Seluma. Selain itu klien dalam kemanusian, klien kami masih memiliki penyakit ini jantung yang harus berobat sudah kita serahkan bukti rekam medis. Kemudian ada jaminan dari keluarga. Artinya dari kami, harapan permohonan kami dapat dipertimbangkan," ujar Ilham Selasa (17/1). Ilham juga mengatakan, sangat tidak wajar kalau hanya klien nya dan dua tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Seluma Husni Tamrin dan Ulil Hamidi yang saat itu juga pimpinan. Karena dalam perkara ini, banyak ikut serta menikmati dana tersebut. "Alat kelengkapan DPRD Seluma ini bukan hanya pimpinan, namun ada ketua komisi, ketua banmus, ketua banggar, ketua kehormatan dan lain lainnya. Yang menurut informasi dari pengakuan klien perbulan mereka terima. Maka tidak mungkin saja klien kita dan dua orang tersangka lainnya," tambahnya. BACA JUGA:Siapa Ayah dari Anak ART yang Baru Dilahirkan Ini? Dalam pengakuan hanya ada empat sampai lima laporan yang diakui oleh kliennya menandatangani. Secara subjektif maka, Ilham mengatakan dalam perjalanan kasus ini malah negara yang dirugikan, bukan klien nya yang merugikan keuangan negara. "Artinya secara nominal secara obyektif bukan klien kami ini merugikan keuangan negara, namun perkara ini yang membuat negara dirugikan karena proses perkara memerlukan biaya besar. Selain itu untuk kerugian sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak yang sudah divonis sehingga tidak ada kerugian negara. Informasinya juga tidak sampai ratusan juta rupiah, hanya Rp 10 juta perbulan. Intinya itu tadi, bukan klien kami saja yang ikut," tandasnya. Hingga saat ini, ketiganya tinggal menunggu tahap II dari Kejaksaan dalam menjalani persidangan. Dalam kasus ini, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Feri Lastoni selaku PPTK dan Samsul Asri selaku bendahara. BACA JUGA:Kasus Korupsi, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditahan Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, hingga akhirnya juga menyeret Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Seluma Edy Soepriadi. Selanjutnya, kasus ini kembali dilakukan penyidikan oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota dewan aktif dan mantan dewan DPRD Seluma pada 28 januari 2022. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap ketiga tersangka pada saat itu tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan. Tidak hanya itu, ketiga para tersangka ini diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018. Kasus ini disidik karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih. Petunjuk yang dinyatakan lengkap dari penyidik lebih kepada penelusuran data keuangan pribadi dari ketiga tersangka yang merupakan lanjutan dari petunjuk hasil dari penghitungan BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)Sakit Jantung, Okti Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa 17-01-2023,19:33 WIB
Reporter : RONALD
Editor : LAY
Tags : #seluma
#pptk
#penyidik polda bengkulu
#pemkab seluma
#okti fitriani
#korupsi
#kejaksaan
#husni thamrin
#dprd
#dewan
#bbm
Kategori :
Terkait
Rabu 06-05-2026,17:22 WIB
DPRD Bengkulu Selatan Pertanyakan Stok Obat di RS dan Puskesmas Sering Kosong, Ini Jawaban Wabup
Rabu 22-04-2026,02:00 WIB
DPRD Kota Bengkulu Bedah Aturan Parkir Gerai Modern demi Rapikan PAD
Selasa 17-03-2026,18:45 WIB
Berlangsung Khidmat, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Bengkulu ke -307
Kamis 29-01-2026,02:00 WIB
Sangat Disayangkan, Aksi Pembuangan Sampah di Halaman Kantor Walikota dan DPRD
Kamis 11-12-2025,14:16 WIB
Pemkab Seluma Galang Donasi untuk Korban Banjir, Undang Mantan Gubernur Bengkulu
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:15 WIB
Panduan Praktis Cara Menanam Alpukat di Pot Biar Cepat Berbuah
Rabu 06-05-2026,10:37 WIB
Sultan Perjuangkan kenaikan jumlah penerima Beasiswa PIP
Rabu 06-05-2026,18:21 WIB
Antisipasi Kemarau Panjang, Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla 2026
Kamis 07-05-2026,04:00 WIB
Dukung Pemuda Masjid, Istiqlal Siap jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara
Rabu 06-05-2026,20:31 WIB
Perkuat Sinergi, Wabup Kaur Terima Kunjungan Kepala Rutan Manna, Bahas Pembinaan hingga Usulan Lapas
Terkini
Kamis 07-05-2026,05:00 WIB
Ini Manfaat Menanam Sirih Gadingi di Rumah
Kamis 07-05-2026,04:00 WIB
Dukung Pemuda Masjid, Istiqlal Siap jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara
Kamis 07-05-2026,02:00 WIB
Cara Membuat Udang Goreng Telur Asin
Rabu 06-05-2026,20:31 WIB
Perkuat Sinergi, Wabup Kaur Terima Kunjungan Kepala Rutan Manna, Bahas Pembinaan hingga Usulan Lapas
Rabu 06-05-2026,19:20 WIB