Berikan Edukasi, Satlantas Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, S.H., M.Si-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan selalu memberikan edukasi dan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang nantinya akan berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.
Hal seperti ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan.
BACA JUGA:Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Kegiatan ini dilakukan bersama UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja Cabang Bengkulu Selatan dengan cara menggelar operasi gabungan. Operasi gabungan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara.
Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Baik itu sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan maupun sebagai kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan, petugas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.Untuk kendaraan yang terdata pemilik diberikan surat pernyataan dan surat teguran melalui UPTD Samsat Bengkulu Selatan sebagai bentuk peringatan agar segera melunasi kewajiban pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan kali ini pihaknya tidak melakukan tindakan hukum terhadap para pelanggar administrasi pajak kendaraan.
"Dalam kegiatan ini kami tidak melakukan tindakan hukum. Kami lebih mengedepankan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Bagi kendaraan yang masih menunggak pajak diberikan surat pernyataan dan surat teguran melalui UPTD Samsat untuk segera melakukan pembayaran pajak dalam waktu 7 hari. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muklis Kamis (23/07).
Sebenarnya untuk program tersebut telah dimulai sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah.
Setidaknya kesempatan tersebut masih tersisa satu bulan lebih sebelum berakhir. Sangat disayangkan kalau program ini tidak dimanfaatkan. Karena, untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus menghindari sanksi di kemudian hari.
"Dengan ajakan dan imbauan yang kita lakukan, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak. Artinya, kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas juga semakin meningkat.Pemerintah bersama Polri, UPTD Samsat, Bapenda, dan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dan pembangunan daerah,"pungkas Muklis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
